Rabu, 15 November 2023 23:32
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar menggelar Sosialisasi Perda Retribusi Pelayanan Persampahan. Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Harper Jalan Perintis Kemerdekaan pada Rabu 15 November 2023.

 

Dalam kesempatan itu, Imam Musakkar mengingatkan untuk rutin membayar retribusi sampah agar pelayanan berjalan dengan baik.

“Kalau retribusi itu dibayar karena ada pelayanan jadi sifatnya wajib,” kata Imam Musakkar.

Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar

Legislator dari Fraksi PKB itu mengatakan masyarakat sudah berkewajiban untuk membayar sesuai aturan yang ada. Ia menyebut retribusi mendorong pelayanan yang diberikan pemerintah kota lebih baik.

 

“Kalau retribusi sampah tidak dibayarkan maka tidak akan diangkut sampah sebab itu mencakup biaya operasional,” tambahnya.

Olehnya itu, ia berharap masyarakat paham terkait Perda ini dan kemudian rajin untuk membayar retribusi. Sosialisasi ini disebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terkait Perda tersebut.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar

“Jadi tujuannya memang sosialisasi ini untuk memperkenalkan perda ini. Saya harap bisa dipahami kemudian diberitahukan kepada warga yang lain,” sebut Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar itu.