Senin, 27 November 2023 13:55
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Nielma Palamba. (Foto: Pemkot Makassar)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dewan Pengupahan Kota Makassar yang terdiri atas unsur pemerintahan, pengusaha dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan serikat pekerja telah menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) 2024.

 

Berdasarkan Rapat Dewan Pengupahan, UMK Makassar 2024 sebesar Rp3.643.321. Jumlah itu naik 3,41 persen atau sekitar Rp120.140 dari UMK 2023 Rp3.523.181.

"Kenaikannya 3,41 persen atau Rp120.140 sehingga total UMK Makassar tahun depan Rp3.643.321," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Nielma Palamba, Senin (27/11/2023).

Baca Juga : Wali Kota Makassar Jamin Stok Elpiji Aman, Pertamina Bentuk Satgas Rafi

Surat rekomendasi penetapan UMK Makassar 2024 yang ditujukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, telah ditandatangani Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.

 

"Isi surat itu rekomendasi hasil rapat Dewan Pengupahan. Selanjutnya Pak Gubernur akan menetapkan dengan SK (Surat Keputusan) Gubernur tentang UMK Kota yang batas akhirnya 30 November 2023," ujarnya.

Nielma menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan merupakan rujukan bagi seluruh provinsi maupun kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum.

Baca Juga : Bersama Pejabat Pemkot Makassar,Zulkifli Nanda Belajar Tata Kelola Utilitas Bawah Tanah

Untuk Sulsel, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah menetapkan Upah Minumum Provinsi (UMP) Rp3,4 juta. Naik 1,45 persen dari UMP 2023 Rp3,38 juta.

"Pemprov Sulsel sudah menetapkan UMP sejak 21 November, sementara kabupaten dan kota diberi batas waktu sampai 30 November," ucap Nielma.