RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dua tahun lalu melakukan aksi kejahatan, Iwan (43) ditangkap Unit Jantanras Satreskrim Polrestabes Makassar.
Kejahatan Iwan adalah merampok rumah mewah dan menyekap pembantu rumah tangga di Kota Makassar pada 2021 silam. Dimana korban mengalami kerugian setelah brankas berisi Rp600 juta dibawa oleh pelaku.
"Ditangkap di Tana Beru, Kelurahan Bonto Kamase, Kecamatan Herlan, Kabupaten Bulukumba pada Jumat (3/11/2023)," kata Kasubnit 2 Jantanras Satreskrim Polrestabes Makassar, IPDA Nasrullah pada Sabtu (4/11/2023).
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
Tak hanya kejahatan perampokan itu, Iwan juga baru-baru ini dilaporkan kembali melakukan aksinya di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
"Pelaku dilaporkan pada 31 Oktober 2023. Dalam aksinya dia berhasil membawa kabur Rp39 juta dan dollar senilai Rp5 juta," tambah Nasrullah.
Bahkan, perampokannya itu dilakukan sepekan setelah ia bebas dari Lapas Kelas II Palu dalam kasus pencurian dan pemberatan. Iwan baru bebas 24 Oktober 2023 lalu.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit motor, 2 unit handphone dan uang tunai Rp20 juta.
"Pelaku ini banyak laporan polisinya, termasuk di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Jadi memang dia spesialis perampokan, pencurian dan pemberatan rumah mewah. Pelaku saat ini kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," sebut Nasrullah.