Jumat, 27 Oktober 2023 08:43
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani. (Foto: Pemkab Luwu Utara)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara akan meredistribusi 3.200 bidang tanah di 17 desa. Ini adalah tahap II program redistribusi tanah tahun anggaran 2023 setelah meredistribusikan 1.800 bidang tanah pada tahap I.

 

"Program redistribusi tanah ini merupakan program strategis nasional, target pemerintah kita ada sekira 3 juta bidang tanah yang harus disertifikatkan. Adapun untuk Kabupaten Luwu Utara itu ditargetkan 5000 bidang tanah," ungkap Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, pada Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) redistribusi tanah Luwu Utara di Ruang Command Center, Kantor Bupati Luwu Utara, Kamis (26/10/2023).

Indah yang juga merupakan Ketua PPL Luwu Utara menuturkan bahwa tujuan sidang ini untuk memastikan letak, status, luas, penggunaan, penguasaan kesesuaian rencana tata ruang, dan kondisi tanah secara clean dan clear.

Baca Juga : Jadi Inspektur Upacara HUT RI Ke-79, Bupati Liuwu Utara: Ini Tahun Terakhir Saya Memimpin Upacara Bendera

"Juga untuk membahas, mempertimbangkan, serta menyeleksi objek dan subjek yang diusulkan dalam redistribusi tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang bupati yang karib disapa IDP ini.

 

Hasilnya, disepakati pada tahap II ini setidaknya ada 2.315 kepala keluarga yang akan menjadi penerima dari 3.200 bidang tanah yang tersebar di 17 desa di 7 kecamatan, antara lain Desa Tandung dengan 350 bidang, Desa Tulak Tallu 300 bidang, Desa Bakka 300 bidang, Desa Pengkendekan 300 bidang, Desa Salama 50 bidang, Desa Tamboke 200 bidang, Desa Minanga Tallu 60 bidang, Desa Ujung Mattajang 50 bidang, Desa Harapan 130 bidang, Desa Mangalle 100 bidang, Desa Patila 400 bidang, Desa Rampoang 300 bidang, Desa Karondang 150 bidang, Desa Munte 120 bidang, Desa Paomacang 185 bidang, Desa Lino 170 bidang, dan Desa Lara 35 bidang.

Melalui sidang ini, Indah berharap selain memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan kepada masyarakat. Program ini juga diharapkan dapat memberi manfaat dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Letakkan Batu Pertama Pembangunan DAK Fisik Pendidikan

"Harap yang belum melengkapi berkas untuk segera dilengkapi, mohon juga untuk masyarakat yang nantinya menerima sertifikatnya dapat segera melengkapi batas-batas lahannya dan melakukan tanggung jawabnya," pinta IDP.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 62 Tahun 2023, redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria kepada subjek reforma agraria yang disertai dengan pemberian sertifikat hak atas tanah.

Adapun TORA yaitu tanah yang dikuasai negara dan/atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.