Rabu, 27 September 2023 23:31
Apiaty Amin Syam
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam melakukan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost.

 

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan pada Rabu, 27 September 2023. Dalam kesempatan itu, ia meminta masyarakat untuk turut mengawasi keberadaan rumah kost.

“Kalau ada rumah kost di sekitar kita itu patut diawasi, jangan sampai tidak dikelola sebagaimana mestinya,” kata legislator dari Fraksi Golkar itu.

Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar

Apiay Amin Syam juga menyebut rumah kost kadang dimanfaatkan untuk perbuatan negatif, misalnya sarang peredaran narkoba.

 

“Ini yang harus diawasi oleh kita. Perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan. Kenapa pemilik kost bisa tidak mengelola dengan baik,” sebut Anggota Komisi D DPRD Makassar itu.

Olehnya itu, ia menyebut semua rumah kost seharusnya memiliki izin. Ia juga  meminta ada pengawasan ketat ketika ada legalitas.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar

“Tentu rumah kost harus ada izin. Ini yang perlu dicek oleh pemerintah kota. Masyarakat juga harus lapor kalau ada rumah kost yang tidak bagus,” jelasnya.