Jumat, 29 September 2023 23:15
Sahruddin Said
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sahruddin Said melakukan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

 

Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Karebosi Premier, Jl Jenderal M Jusuf, Kota Makassar pada Jumat, 29 September 2023. Dalam kesempatan itu, kepada peserta dari Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang hadir ia meminta untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis. Ia pun bersiap membantu jika kesulitan untuk mendapatkan bantuan hukum.

“Sehingga saya bisa bantu kalau tidak ada yang mau sampaikan ke saya masalahnya, saya juga tidak tahu,” kata Sahruddin Said.

Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar

Dikatakan, kehadiran Perda tersebut bisa diakses oleh seluruh masyarakat yang butuh bantuan. Apalagi yang kurang mampu. Pengacara yang mendampingi jika menggunakan bantuan hukum dibiayai oleh Pemerintah Kota Makassar.

 

“Uangnya itu dari pemerintah kota jadi pengacara akan bekerja secara profesional hingga kasus yang kita alami tuntas. Semua berhak mendapatkan akses bantuan ini. Semisal kalau ada warga pulau yang butuh silahkan sampaikan ke saya,” sebutnya.