RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sahruddin Said melakukan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Karebosi Premier, Jl Jenderal M Jusuf, Kota Makassar pada Jumat, 29 September 2023. Dalam kesempatan itu, kepada peserta dari Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang hadir ia meminta untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis. Ia pun bersiap membantu jika kesulitan untuk mendapatkan bantuan hukum.
“Sehingga saya bisa bantu kalau tidak ada yang mau sampaikan ke saya masalahnya, saya juga tidak tahu,” kata Sahruddin Said.
Dikatakan, kehadiran Perda tersebut bisa diakses oleh seluruh masyarakat yang butuh bantuan. Apalagi yang kurang mampu. Pengacara yang mendampingi jika menggunakan bantuan hukum dibiayai oleh Pemerintah Kota Makassar.
“Uangnya itu dari pemerintah kota jadi pengacara akan bekerja secara profesional hingga kasus yang kita alami tuntas. Semua berhak mendapatkan akses bantuan ini. Semisal kalau ada warga pulau yang butuh silahkan sampaikan ke saya,” sebutnya.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Kota Makassar Perkuat Pengawasan Fungsi Pemuda dan Olahraga, Dorong Percepatan Aset dan Fasilitas Publik
-
Anggota DPRD Makassar Ungkap Hasil Audit Medik RS Paramount, Ditemukan Kelalaian
-
Penasehat Hukum Bayi yang Meninggal di RSIA Paramount Buka Suara, Keluarga Minta Keadilan
-
Anggota DPRD Makassar Mulai Kembali Berkantor di Jalan AP Pettarani