RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Wakil Wali (Wawali) Kota Makassar, Fatmawati Rusdi memutuskan mundur dari jabatannya. Keputusan ini dambil karena ingin fokus untuk mempersiapkan diri menuju kursi DPR RI.
Pasca mundurnya keputusan tersebut, Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo mengatakan, jabatan lowong Wawali masih memungkinkan diisi tergantung pada waktu berakhirnya masa jabatan Wali Kota.
“Jika mengikuti pilkada serentak di bulan September 2024 atau bulan 9 maka otomatis tidak boleh lagi diisi karena waktunya sisa 12 bulan, tidak sampai lagi 18 bulan ke atas. Tetapi kalau periodesasinya sampai 2026 masa jabatan bapak Walikota maka masih memungkinkan untuk diisi,” kata Rudianto Lallo.
Baca Juga : Pasca-Kenaikan Pertamax: DPRD Makassar Desak Pemkot Jamin Daya Beli Warga dan Cegah Spekulasi Pasar
Hal inilah dianggap penting untuk dibincangkan dengan Kemendagri berkenaan dengan pelaksanaan Pilkada serentak. Pihaknya saat ini hanya berfokus pada Paripurna Penetapan Pemberhentian Wakil Walikota Makassar yang akan diteruskan ke Kemendagri.
“Kenapa itu diproses sedemikian rupa karena ibu Wawali telah mengajukan pengunduran diri tanggal 3 Oktober sebagai syarat maju dalam proses pemilihan DPR RI,” katanya.
BERITA TERKAIT
-
PKS Makassar Jadikan Kurban sebagai Gerakan Pelayanan Sosial dan Penguatan Kepedulian Masyarakat
-
Warga Keluhkan Drainase dan Keamanan Lingkungan, Legislator Makassar, Muchlis Misbah Dorong Penanganan Serius
-
DPRD Makassar Ingatkan Prioritas Pendidikan di Tengah Kenaikan Anggaran MHM
-
MHM Jadi Catatan Pansus LKPJ, DPRD Dorong Tata Kelola Anggaran Lebih Efisien