Rabu, 20 September 2023 08:23
Sekretariat Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar Room, Kantor Gubernur Sulsel, Senin (18/9/2023). (Foto: Pemprov Sulsel)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sekretariat Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menerima kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota KI Sulsel periode 2023-2027 di Makassar Room, Kantor Gubernur Sulsel, Senin (18/9/2023).

 

Pendaftaran berlangsung 18 September 2023 hingga 2 Oktober 2023, pukul 09.00 sampai 17.00 Wita, tiap hari kerja. Tiap pendaftar diminta membawa kelengkapan berkas yang dipersyaratkan pada saat pendaftaran.

Pada hari pertama ini, beberapa orang terlihat datang ke lokasi pendaftaran untuk menanyakan lebih lanjut terkait syarat dan kelengkapan berkas. Selain itu, tercatat salah satu pendaftar telah menyerahkan kelengkapan berkasnya, yakni Andi Hasdullah, yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel.

Baca Juga : Setelah Dilantik, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Gelar Rapat Terbatas Bersama Kepala OPD

Perwakilan Sekretariat Timsel, Eka Yuni Sriwanta, mengungkapkan hal ini sudah sering terjadi di awal pendaftaran. Orang-orang biasanya hanya datang bertanya terkait kelengkapan berkas, apalagi batas waktu pendaftarannya masih lama.

 

"Hari pertama biasanya memang belum terlalu kelihatan, batas waktunya kan masih panjang, masih ada 10 hari kerja sampai 2 Oktober 2023. Banyak yang mungkin baru akan mulai melengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan. Alhamdulillah tadi sudah ada juga yang menyerahkan kelengkapan berkas pendaftarannya," ungkapnya.

Kendati demikian, Eka mengimbau kepada seluruh pendaftar calon anggota KI Sulsel untuk segera melakukan pendaftaran bila seluruh berkas yang dipersyaratkan dirasa telah lengkap.

Baca Juga : Pj Ketua Dekranasda Sulsel Silaturahmi Dengan KKSS Jawa Tengah

"Ini, kan, sekadar imbauan saja, selebihnya dikembalikan lagi kepada pendaftar, kapan akan menyerahkan kelengkapan berkasnya, tapi semakin cepat diserahkan akan lebih baik. Tentunya semakin cepat, maka ada waktu lebih untuk melengkapi atau memperbaiki berkas jika ada yang masih kurang atau perlu perbaikan," ujarnya.