Rabu, 30 Agustus 2023 23:31
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Provinsi Sulsel di Acacia Hall, Hotel Claro Makassar, Rabu, (30/8).

 

Dalam Sambutannya, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Maryana mengatakan, Tahun 2024 merupakan momen politik yang sangat penting, karena akan dilaksanakan pemilihan umum atau pemilu.

"Untuk itu, Peran Tim PORA sangatlah penting untuk memastikan tidak adanya hambatan-hambatan tertentu terkait pergerakan dan aktivitas WNA menjelang Pemilu 2024," Ujar Maryana menyampaikan sambutan Kakanwil, Liberti Sitinjak.

Baca Juga : Momentum Pemberian Remisi HUT ke-79, PJ. Gubernur Sulsel Motivasi WBP untuk Terus Berkelakuan Baik

"Untuk memenuhi tugas tersebut, Tim PORA harus menjalankan fungsinya yaitu, pengumpulan/pertukaran, analisis, evaluasi data dan informasi keberadaan orang asing, Penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing, serta operasi gabungan yang bersifat khusus maupun insidentil", Lanjut Maryana.

 

Tugas tersebut merujuk pada PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Pasal 200 yang disebutkan bahwa Tim PORA bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau Lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.

Selanjutnya, Maryana mengatakan pengawsan terhadap pengungsi menjelang pemilu untuk ditingkatkan dengan bekerjasama dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah.

Baca Juga : 5.881 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Dapat Remisi HUT ke-79 RI

"Saya harap selanjutnya Tim PORA lebih mengoptimalkan fungsinya dengan bersinergi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan WNA dalam menghadapi momen penting di tahun 2024 nanti" tutup Maryana.

Sebagai informasi, Data Warga Negara Asing di Wilayah Sulawesi Selatan per Tanggal 28 Agustus, yaitu pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 34 orang, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 635 orang, pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 1642 orang dan pengungsi sebanyak 1272 orang yang tersebar di 20 Community House se Kota Makassar dibawah pengawasan Rumah Detensi Imigrasi Makassar.

Hadir pada kegiatan ini perwakilan Polda Sulsel, Kodam XIV Hasanuddin, Kejati Sulsel, BNNP Sulsel, Lantamal, Dinas Pendidikan, Kesbangpol, Kosek II, Koopsud II, BAIS, KKP, Disnakertrans, Kemenag Sulsel, Disdik, Disdukcapil, BIN, Ditjen Pajak, Bea dan Cukai, dan perwakilan UPT Keimigrasian di Sulsel.