Selasa, 29 Agustus 2023 11:58
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Personil Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap empat orang yang diduga memiliki senjata api secara ilegal.

 

Penangkapan tersebut bermula dari hasil kordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro jaya dan Densus 88 terkait penangkapan tersangka HY. Dimana HY saat ini menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api secara ilegal.

Dari hasil pemeriksaan tersangka HY diperoleh informasi bahwa ia telah menjual empat pucuk senjata api kepada temannya dan 1 pucuk senjata disimpan di gudang rumah orang tuanya di daerah Bungi, Kabupaten Pinrang.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara menyebut, atas informasi tersebut pihaknya melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

 

Penangkapan terhadap pelaku MM (35) dilakukan pada Kamis 24 Agustus 2023, sekira pukul 01.30 Wita di jalan Masjid Raya Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Dari MM diamankan 1 pucuk senjata api warna hitam merk baikal, 1 buah magazine, 1 buah holster, 11 butir amunisi tajam kaliber 7,66 mm, 5 butir amunisi kaliber 9 mm (4 tajam dan 1 karet) serta 1 unit smartphone merk iphone 14 Pro Max.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

"Dari hasil interogasi (MM) menyebut pada bulan Februari 2023 ia dihubungi HY yang ingin meminjam uang dengan menjaminkan senjata api. Mereka selanjutnya bertemu dan menerima titip gadai seharga Rp. 15.000.000," kata Kompol Dharma.

Pada hari Jumat, 25 Agustus 2023, sekira pukul 02.00 Wita RS ditangkap di Jalan Mekar, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo. Dari RS berhasil diamankan 1 pucuk senjata api jenis SIG SAUER P226, 1 buah magazine, 1 buah kotak senjata, 5 butir amunisi tajam dan 1 butir amunisi karet.

Hasil interogasi RS menerangkan bahwa senjata api tersebut dia peroleh dari HY yang dibeli seharga Rp. 6.000.000.

Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel

"Pada bulan Maret 2023 ia di hubungi oleh HY untuk menjual senjata api. Mereka kemudian bertemu di jalan topas, kota Makassar dan bertransaksi," tambah Kompol Dharma.

Adapun Pelaku RIB (45) ditangkap pada Jumat 25 Agustus 2023, sekira pukul 07.00 Wita di jalan Pongtiku Poros Rantepao Makale, Kabupaten Toraja Utara. Dari tangan RIB yang diketahui merupakan Pegawai BUMN diamankan 1 pucuk senjata api jenis baikal lokal, 1 buah magazine dan 1 buah kotak senjata.

Dari hasil interogasi, RIB menerangkan bahwa senjata api tersebut dibeli dari HY seharga Rp. 6.000.000.

Baca Juga : Polda Sulsel: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Awasi Distribusi Produk Energi Subsidi

"Pada bulan Januari 2023 ia di hubungi oleh (HY) untuk menjual senjata api. Mereka kemudian bertemu dan bertransaksi di samping jalan Tol IR. Sutami Kota Makassar," beber Kompol Dharma.

Sementara itu, pelaku FD (33) diamankan pada Jumat 25 Agustus 2023, sekira pukul 23.30 Wita di Jalan Rajawali 1, Kelurahan Mariso, kota Makassar. Dari pelaku FD diamankan 1 pucuk senjata api jenis FN, 1 buah magazine dan 1 buah kotak senjata.

Saat diinterogasi FD menerangkan bahwa senjata api tersebut dibeli dari HY seharga Rp. 25.000.000.

Baca Juga : Perkuat Kolaborasi, Pimpinan Unismuh Beraudiensi dengan Kapolda Sulsel

"Pada bulan Januari 2023 mereka bertemu di Warkop daerah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. HY menawarkan senjata api dan mereka menyepakati harga Rp. 25.000.000 untuk pembelian senjata tanpa dilengkapi surat-surat," jelasnya.

Tim Resmob Polda juga melakukan penggeladahan di salah satu rumah keluarga HY di Kabupaten Pinrang dan mengamankan 1 pucuk senjata api jenis G2 COMBAT, 3 buah magazine dan puluhan butir amunisi.

"Total senjata api yang diamankan sebanyak 5 pucuk. Para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut," sebut Kompol Dharma.

Atas kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal para pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

BERITA TERKAIT