Sabtu, 26 Agustus 2023 13:30

BKD Sulsel Pastikan Mutasi Kepala Sekolah SMA/SMK Sesuai Prosedur

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

BKD Sulsel memastikan mutasi dan pengangkatan kepala sekolah tingkat SMA/SMK sesuai dengan SOP dan perundang-undangan, dengan tahapan yang melibatkan tim pertimbangan yang terdiri atas berbagai unsur instansi terkait. Hal ini menanggapi aksi protes mutasi kepala sekolah di Makassar.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan mutasi dan pengangkatan kepala sekolah tingkat SMA/SMK, yang baru saja dilakukan, sudah sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Sulsel, Zakiyah Assegah, mengatakan pengangkatan maupun mutasi kepala sekolah ada proses tersendiri. Bahkan, melalui rekomendasi tim pertimbangan.

"Terkait pengangkatan kepala sekolah itu ada prosesnya," kata Zakiyah, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga : Pisang Cavendish yang Ditanam Warga di Dua Kabupaten Telah Berbuah

Ia menjelaskan, tim pertimbangan terdiri atas unsur dari Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Dewan Pendidikan, dan Dewan Pengawas Sekolah.

"Jadi, pengangkatan ataupun mutasi tidak begitu saja dilakukan. Ada tahapan-tahapannya, termasuk rekomendasi dari tim pertimbangan," tegasnya.

Sebelumnya, beredar surat kaleng yang memprotes mutasi kepala sekolah di SMA Negeri 22, SMA Negeri 23, dan SMA Negeri 19 Kota Makassar. Bahkan, terjadi aksi demonstrasi yang memprotes mutasi tersebut, yang menuntut dilakukan peninjauan.

#Pemprov Sulsel #BKD Sulsel