RAKYATKU.COM, PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengusulan tiga nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare.
Surat itu diterima pada 21 Agustus 2023, yang meminta DPRD Parepare segera mengusulkan maksimal tiga nama calon Pj Wali Kota Parepare paling lambat 8 September 2023.
Wakil Ketua DPRD Parepare, M. Rahmat Sjamsu Alam, mengatakan saat ini Ketua DPRD sudah melaksanakan rapat pimpinan DPRD yang dilanjutkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk menjadwal tahapan pengusulan dan penetapan usulan calon Pj Wali Kota Parepare.
Baca Juga : Pimpinan DPRD Parepare Masa Jabatan 2024-2029 Ditetapkan
"Jadi, hasil rapat diputuskan bahwa tahapan pengusulan dan penetapan usulan calon Penjabat Wali Kota Parepare dijadwalkan Selasa (5/9/2023) sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," kata Rahmat, Jumat (25/8/2023).
Karena itu, kata dia, pimpinan DPRD akan melakukan pertemuan awal dengan fraksi-fraksi DPRD yang akan dilaksanakan, Senin (28/8/2023), untuk menyampaikan tata cara pengusulan calon Pj Wali Kota dan jadwal penetapannya.
"Untuk saat ini belum ada info atau bisik-bisik tentang nama-nama calon, tapi kita berharap calon adalah putra daerah atau minimal pernah bertugas di Parepare," beber Rahmat.
Baca Juga : DPRD Puji Kinerja Akbar Ali Selesaikan Utang Pemkot Parepare
Terkait pengusulan calon ini, Kemendagri meminta gubernur maupun DPRD kabupaten/kota untuk mengusulkan masing-masing tiga nama kandidat. Kemendagri juga mengusulkan tiga nama calon.
Dengan demikian, nantinya akan ada sembilan calon. Sembilan calon ini kemudian dibawa ke sidang Tim Penilai Akhir (TPA) untuk dikerucutkan menjadi tiga nama.