RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Hari ini KPU Makassar telah melakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg untuk DPRD Kota Makassar.
Gunawan Mashar, Anggota KPU Kota Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan menyebut ada 751 Bacaleg dari 17 partai yang mengajukan, dimasukkan dalam DCS dan akan diumumkan Sabtu (19/8) besok. 751 ini terdiri dari 482 laki-laki, 269 perempuan.
"Bacaleg yang masuk dalam DCS adalah Bacaleg yang persyaratan dokumennya memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan," kata Gunawan.
Baca Juga : KPU Bersama Bappeda Makassar Gelar Audiensi Penyusunan Visi Misi dan Program Paslon Wali Kota
Dikatakan, pada masa pencermatan penyusunan DCS, ada 813 bacaleg yang diajukan oleh partai politik, hanya saja ada 64 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dari 64 orang TMS, 63 di antaranya TMS karena dokumennya tidak memenuhi persyaratan, dan 1 orangnya dicoret partai untuk menyeimbangkan persentase perempuan di Dapilnya," tambahnya.
Berikut rincian hasil pencermatan:
Baca Juga : Sukseskan Pemilu, Damkar Makassar Siapkan 14 Armada Siaga 24 Jam
1. PKB
MS: 50
TMS: 0
Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, KPU Makassar Gelar Simulasi Tahapan Pemilu dan Pemantapan Aplikasi SIREKAP
2. Partai Gerindra
MS: 50
TMS: 0
Baca Juga : Ganjar-Mahmud Akan Hadiri Kegiatan di Makassar, Toraja dan Luwu
3. PDI Perjuangan
MS: 50
TMS:
Baca Juga : RMS Ditunjuk Jadi Deputi Kampanye Nasional dan Ketua Timnas AMIN di Sulsel
4. Partai Golkar
MS: 50
TMS: 0
5. Partai Nasdem
MS: 50
TMS: 0
6. Partai Buruh
MS: 26
TMS: 17
7. Partai Gelora
MS: 50
TMS: 0
8. PKS
MS: 50
TMS: 0
9. PKN
MS: 7
TMS: 28
10. Partai Hanura
MS: 44
TMS: 6
11. PAN
MS: 50
TMS: 0
12. PBB
MS: 25
TMS: 12
13. Partai Demokrat
MS: 50
TMS: 0
14. PSI
MS: 49
TMS: 1
15. Partai Perindo
MS: 50
TMS: 0
16. PPP
MS: 50
TMS: 0
24. Partai Ummat
MS: 50
TMS: 0