RAKYATKU.COM, BARRU - PT Vale Indonesia tidak hanya melakukan rehabilitasi lahan yang telah ditambang, tetapi juga melakukan rehabilitasi di luar area konsesi. Hal ini sudah menjadi komitmen perseroan menjaga keanekaragaman hayati.
Tak tanggung-tanggung, di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), PT Vale melaksanakan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) di 13 kabupaten, yaitu Tana Toraja, Toraja Utara, Enrekang, Pinrang, Soppeng, Bone, Barru, Maros, Gowa, dan Takalar, Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu. Di ke-13 kabupaten tersebut, progres rehabilitasi DAS sudah memasuki tahap pelaksanaan penanaman dan pemeliharaan tahun kedua (P2).
Memastikan kesuksesan program, PT Vale bersama pemangku kepentingan terkait melakukan Gemba atau peninjauan lapangan ke Desa Lappa Laona, salah satu lokasi rehabilitasi DAS di Kabupaten Barru, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga : PT Vale dan Petrosea Resmi Operasikan Proyek Nikel IGP Morowali
Peninjauan juga dirangkaikan dengan pembahasan hasil monitoring rehabilitasi DAS seluas 10.000 hektare di 13 kabupaten di Sulsel.
Hadir pada kesempatan itu Director Environment and Permit Management PT Vale, Zainuddin; Kepala Bidang DAS dan Rehabilitasi Hutan Sulsel, Hidayat; perwakilan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sulsel; 17 orang perwakilan Kesatuan pengelolaan Hutan (KPH); tim Surveyor Indonesia; dan perwakilan kelompok Tani Hutan.
Diskusi dengan pemangku kepentingan membahas capaian dan isu yang jadi tantangan tahap pelaksanaan penanaman dan pemeliharaan tahun kedua di 13 kabupaten. Salah satu isu yang mengemuka adalah permasalahan di tiap plot monitoring, seperti isu lokasi yang tidak dapat ditanami karena kondisi lahan berbatu, kebun milik masyarakat, dan isu sosial masyarakat lainnya.
Baca Juga : PT Vale Kembangkan Proyek Sorlim, Inovasi Nikel dari Bijih yang Dulu Dianggap Sampah
Para pemangku kepentingan yang hadir juga banyak memberikan usulan perbaikan. Usulan yang perlu ditindaklanjuti, seperti melanjutkan progres pelaksanaan penanaman dan pemeliharaan tahun kedua, penyesuaian rancangan teknis (rantek) sesuai kondisi tapak, penggantian jenis bibit sulaman menyesuaikan kondisi tapak, dan menggunakan bibit minimal tinggi satu meter untuk sulaman.
Director Environment and Permit Management PT Vale, Zainuddin, mengaku terkesan dengan peninjauan yang dilakukan kali ini.
"Saya mendapat kesan mendalam dari Gemba ini. Saya melihat masukan para stakeholder untuk menangani isu-isu kegiatan pelaksanaan penanaman dan pemeliharaan tahun kedua sangat mencerminkan keseriusan dan komitmen bersama dalam menyukseskan rehabilitasi DAS. Jadi, bukan hanya PT Vale yang bekerja keras, tapi semua unsur ikut peduli,” ujarnya.
Baca Juga : PT Vale dan Pemprov Sultra Tanam Pohon Serentak, Dukung Rehabilitasi DAS-Ketahanan Pangan
Kepala Bidang DAS dan Rehabilitasi Hutan Sulsel, Hidayat, mengatakan mengawal kegiatan rehabilitasi DAS merupakan tanggung jawab bersama. “Penting mengawal pemanfaatan hutan, menjaga kualitas ekologi, sehingga nilai-nilai capaian yang kita kejar bisa terwujud tanpa menyampingkan hak-hak masyarakat yang ada di sekitar kita,” katanya.
Hidayat menyebut, masih banyak waktu dan kesempatan untuk membenahi kekurangan dari aktivitas perawatan rehabilitasi DAS tahun kedua. Dengan begitu, nantinya ketika memasuki tahap penilaian oleh tim asesor KLHK, semua area seluas 10.000 hektare yang menjadi kewajiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari PT Vale bisa memenuhi kriteria, sebelum lahan hijau diserahkan ke pemerintah.
Kriteria keberhasilan rehab DAS yang ditetapkan, yakni jumlah tegakan mencapai 700 batang per hektare dan tingkat tanaman tumbuh serta tanaman sehat lebih dari 75 persen dari jumlah tanaman awal.
Baca Juga : PT Vale Pacu Hilirisasi Nikel, Dukung Target Transisi Energi Nasional
“Minimal dalam penilaian harus 75 persen persentase tumbuh tanaman. Kita gunakan kesempatan ini untuk mencari solusi bersama agar proses penyerahan memenuhi syarat untuk diserahkan,” ungkap Hidayat.
Dengan evaluasi dan masukan dari pemangku kepentingan, diharapkan monitoring selanjutnya sudah bisa memenuhi aspek-aspek penilaian atau evaluasi yang akan dilakukan pada lingkup tahapan pelaksanaan serah terima lahan rehabilitasi DAS di semua kabupaten.