Kamis, 10 Agustus 2023 20:42
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM - Dua oknum pelaku peretasan hingga pemerasan ditangkap polisi. Keduanya adalah MAP alias Malla (18) dan AD (21) ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polda Sulsel.

 

"Kedua pelaku sudah ditangkap di dua tempat berbeda pada Rabu kemarin. Pelaku utama, MAP, ditangkap di Parepare sementara rekannya AD ditangkap di Pinrang," kata Kasat Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, Kamis (10/8/2023).

Kompol Dharma menjelaskan, aksi kedua pelaku bermula ketika MRP mengirim link phishing secara acak kepada para pengguna Instagram. Dimana siapapun yang mengklik link tersebut maka secara otomatis akun Instagram tersebut akan diketahui oleh MRP.

Baca Juga : Resmob Amankan Komplotan Remaja yang Sering Menyerang Menggunakan Senjata Tajam

"Dari pengakuannya MRP membeli aplikasi dan link phising itu dari Facebook," tambahnya.

 

Keduanya akhirnya diamankan setelah korban berinisial TAPL melapor ke Polda Metro Jaya.

MRP kata Kompol Dharma mengancam korbannya akan menyebar isi direct message Instagram milik korban jika tak menyerahkan sejumlah uang. Karena khawatir ancaman tersebut, korban pun mengirim sejumlah uang kepada pelaku.

Baca Juga : Napi Kabur Dari Rutan Makassar Berhasil Ditangkap Resmob

"Karena menyadari korbannya ini adalah orang penting makanya pelaku ini memanfaatkan keadaan itu. Korban ini diperas dan diminta mengirim uang ke rekening atas nama IH. Kerugian korban Rp12,5 juta," ucapnya.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah dua buah buku tabungan yang bukan atas nama kedua pelaku dan lima buah telepon genggam.

"Pelaku ini memang memakai buku tabungan yang bukan atas nama dia agar tak mudah dideteksi. Kita juga amankan lima HP yang digunakan pelaku untuk beraksi," ucapnya.

Baca Juga : Kabur Dari Rutan Polres Bantaeng, Tersangka Narkoba Ditangkap di Pangkep

Setelah diamankan kedua pelaku telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.