RAKYATKU.COM, WAJO -- Salah seorang perwaris almarhuma Hajja Gusnawati nasabah Bank BSI Syariah yang didampingi LSM Lumbung Aspirasi Serikat Rakyat (LASER) datang ke DPRD Kabupaten Wajo.
Ia mengadu atas persoalan yang dialaminya karena masih dibebani hutang kredit dari pihak Bank BSI Syariah Kabupaten Wajo. Selasa (8/8/2023).
Anak almarhuma Hajja Gusnawati itu bernama Ahmad Zahran, merasa dirugikan. Nasabah sudah meninggal dan masuk tanggungan asuransi jiwa kenapa masih ditagih.
Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo
Ketua LSM Laser, Andi Germawanto, menyampaikan bahwa dirinya sebagai kuasa dari ahli waris Almarhuma Hajja Gusnawati yang merasa dirugikan. Nasabah sudah meninggal dan masuk tanggungan asuransi jiwa kenapa masih ditagih kreditny?, tuturnya
Pasalnya pihak BSI Syariah masih menagih sisa kredit itu untuk dibayar "Kami berharap pihak DPRD Kabupàten Wajo memfasilitasi dañ mengundang Bank BSI Syariah dan meminta bukti akad kredit dan klaim asuransi jiwa," pinta Andi Germawanto
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Wajo berjanji akan menindaklanjuti di Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah ada disposisi dari Ketua DP?D Wajo, akan mengundang langsung pihak Bank BSI Syariah untuk dipertemukan dengan pihak ahli waris dalam hal ini pemegang kuasa LSM Laser.
Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany
"Kita akan tetap merujuk di bukti perjanjian kredit dan asuransi, semoga ada penyelesaian karena anggapan ahli waris kalau nasabah meninggal kredit akan dianggap lunas sesuai aturan asuransi, inilah yang mau kita tarik benang merahnya apa kebenarannya, mudah - mudahan ada titik temu nantinya di RDP," kata Haji Sudirman Meru.