RAKYATKU.COM -- Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati dari Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dalam putusan yang diumumkan pada Selasa (8/8/2023), MA memutuskan untuk menganulir hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan terhadap Sambo.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Sambo akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga : Kecelakaan Maut di Tol Reformasi, Pengemudi Mobil Raize Meninggal di Tempat
"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA dikutip dari Detik.com.
Awalnya, Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan hukuman mati tersebut.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Pimpin Serah Terima Jabatan Dirreskrimsus dan Dirresnarkoba
Menghadapi situasi ini, Ferdy Sambo dan pihak terkait, termasuk istrinya Putri Candrawathi, serta sopir keluarga Ferdy Sambo yaitu Kuat Ma'ruf, memutuskan untuk mengajukan permohonan kasasi.