Rabu, 02 Agustus 2023 20:43
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM, PAREPARE -- Wali Kota Parepare, Taufan Pawe memaparkan alasan terkait pemberhentian Iwan Asaad dari jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare.

 

Taufan mengatakan, pemberhentian Iwan merupakan sesuatu yang bersifat normatif, prosedural dan seusai dengan mekanisme yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Bkan sesuatu yang mengejutkan. Terlebih bahwa jabatan bukan hak tetapi penilaian. Yang jelas, saya sangat berhati-hati dalam proses ini,” ungkap Wali Kota dua periode ini, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

Taufan menjelaskan, pemberhentian Iwan Asaad sebagai Sekda, juga berdasarkan adanya persetujuan dari KASN yaitu evaluasi jabatan Sekda yang akan memasuki lima tahun.

 

“Saya menyurat meminta persetujuan ke KASN, dan bahkan saya sendiri yang menemui KASN. Dalam konsultasi tersebut saya menjelaskan kondisi tata kelola pemerintahan di Kota Parepare. Sekda saya ini sudah hampir 5 tahun, 4 tahun 9 bulan. Saya mau lakukan evaluasi jabatan dan itu sudah sesuai aturannya dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014,” jelasnya.

Pasca konstultasi tersebut, lanjut Taufan, maka keluar persetujuan per tanggal 26 Juli 2023 yang sifatnya segera terkait Rencana Evaluasi Dalam Rangka Lima Tahun Jabatan Sekda.

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

Yang jelas, semua sudah prosedural, sesuai mekanisme dan sesuai kebutuhan organisasi, hanya saja Iwan Asaad menolak untuk dievaluasi dan diperiksa kinerjanya, bahkan yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak dievaluasi dan tidak ingin dilanjutkan sebagai Sekda,” bebernya.

Taufan menerangkan, dalam evaluasi tersebut pada dasarnya hasil yang ingin dicapai dari tim evaluasi jabatan yaitu apakah jabatannya diperpanjang atau dilanjutkan. Pada akhirnya, kata Taufan lagi, direkomendasikan untuk tidak diperpanjang, dan disegerakan diberhentikan dalam jabatan dengan alasan yaitu hadir namun menyatakan tidak bersedia, dan menolak dievaluasi dan tidak bersedia lagi menjadi Sekda Parepare.

Jadi semua sifatnya normatif, prosedural dan taat azas. Saya sangat sayangkan karena yang bersangkutan tidak bersedia dievaluasi, maka tentunya melanggar norma yang ada. Sehingga, itulah yang terbaik bagi organisasi pemerintahan,” ujarnya.

Baca Juga : Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT ke-355 Sulsel di Parepare

Taufan menambahkan, dan pihaknya juga telah memerintahkan BKPSDMD untuk membuka Seleksi Terbuka, dan an menyurat ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk persetujuan Penjabat Sekda.

Yang terpenting juga untuk dipahami bersama bahwa setelah ini, sama sekali tidak mengganggu fungsi pelayanan karena sudah by system, dan saya garansi berjalan dengan normal,” tandasnya.

Dalam masa kekosongan, Kepala Inspektorat Husni Sjam ditunjuk sebagai Pj Sekda.

Penulis : Hasrul Nawir