Senin, 19 Juni 2023 17:14
Editor : Redaksi

PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPKP) turun melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

 

Itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi di tengah melonjaknya kasus Penyakit hewan Jembrana menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Dalam kegiatan pemeriksaan tersebut didampingi Sekretaris Dinas PKP dr Nurdin, Kepala Bidang Peternakan, dan beberapa jajaran Dinas PKP, di Jl Jend Muh Yusuf Kelurahan Galung Maloang Kota Parepare, Senin (19/6/2023).

Baca Juga : Salurkan Bantuan Cadangan Beras ke 8.605 KPM, Akbar Ali Pesan Jangan Ada Warga Parepare Tidak Memiliki Beras

Kepala Dinas PKP Wildana mengatakan, pemeriksaan hewan qurban yang ekstra ketat ini dilakukan ini merupakan minggu kedua dalam pemeriksaan menjelang Hari Raya Qurban.

 

“Pemeriksaan ini sudah minggu kedua dalam pemeriksaan hewan kurban yang merupakan tupoksi kami pada dinas PKP. Untuk pemeriksaan hewan kurban saat ini adalah, kita lakukan ekstra ketat karena diakibatkan oleh penyakit yang merebaknya penyakit Jembrana termasuk Sulawesi Selatan dan juga Kota Parepare ” Jelas Wildana.

Wildana mengungkapkan, kasus Jembrana per tanggal 5 Juni tidak ada peningkatan, namun pemeriksaan hewan qurban terus dilakukan secara intensif untuk menjamin kelayakan konsumsi bagi masyarakat Kota Parepare.

Baca Juga : Wapres RI Serahkan Mobil Perpustakaan Keliling untuk Pemkot Parepare

“kami juga intensifkan di perbatasan pintu-pintu masuk di kota Parepare dengan melibatkan instansi-instansi terkait seperti Perhubungan dan dari kepolisian, “terangnya.

Hal tersebut dilakukan lanjutnya, untuk memberikan jaminan keamanan dan kesehatan hewan kurban yang hendak dijual di peternak-peternak yang ada di Kota Parepare.

Sementara Kepala Bidang Peternakan Dinas PKP Kota Parepare, Farid Mahzar mengimbau masyarakat dalam membeli hewan qurban untuk memperhatikan kelengkapan surat-surat resmi.

Baca Juga : Hadiri Pelantikan PPK, Akbar Ali Harap Perkuat Sinergitas

“yang kita harapkan masyarakat membeli hewan qurban yang sudah memiliki surat keterangan kesehatan hewan. jadi setelah kami turun kami berikan surat keterangan sehat yang layak untuk dijual dan aman dikonsumsi masyarakat,” tandasnya. 

Penulis : Hasrul Nawir