Rabu, 26 Juli 2023 18:44
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tingkat pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berada di kategori Zona Hijau. Berdasarkan data Kementrian Dalam Negeri, pendapatan daerah provinsi yang dipimpin Gubernur Andi Sudirman Sulaiman ini berada di peringkat 13, dari 38 provinsi se Indonesia.

 

Data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulsel, untuk capaian realisasi pendapatan yang tercatat hingga 21 Juli 2023, pendapatan daerah Provinsi Sulsel terealisasi sebesar Rp4,7 triliun lebih atau 46,84 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp10,1 triliun.

Capaian ini sendiri terdiri dari komponen Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp2,6 triliun lebih atau 45,23 persen. Pendapatan Transfer sebesar Rp1,8 triliun lebih atau 43,45 persen. Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp5,8 miliar lebih atau 61,21 persen.

Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel

"Pencapaian ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 lalu pada periode yang sama, dimana pendapatan daerah Provinsi Sulsel tercatat Rp4,1 triliun," ungkap Kepala BPKAD Sulsel, Muh Rasyid, Rabu, 26 Juli 2023.

 

Sementara untuk Belanja Tahun Anggaran 2023, hingga 21 Juli 2023 terealisasi Rp3,9 triliun atau 38,95 persen dari target Rp10,07 triliun. Angka ini juga lebih tinggi dibanding tahun 2022 lalu pada periode yang sama, dimana tercatata belanja sebesar Rp3,4 triliun atau 37,11 persen dari target belanja Rp9,2 triliun.

"Kami optimistis, target-target yang ada bisa kita capai. Apalagi, Pak Gubernur terus mendorong semua OPD untuk merealisasikan anggarannya," ujarnya.

Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik

Data Kemendagri, untuk realisasi pendapatan APBD Provinsi se Indonesia Tahun Anggaran 2023, ada 19 provinsi yang masuk kategori Zona Hijau. Sulsel berada di peringkat 13 nasional. Tertinggi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, dan Bengkulu.

Selanjutnya, Provinsi Aceh, Bali, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Gorontalo.

Untuk menggenjot pendapatan, sejumlah regulasi telah dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel. Antara lain, Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum, Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu, dan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Baca Juga : Sempat Turun Hujan, Masyarakat Tetap Antusias Hadiri Kampanye Andi Sudirman di Bulukumba

Kemudian, Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Rumah Sakit BLUD, dan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2023 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.