Senin, 24 Juli 2023 20:33
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Empat oknum personel Polrestabes Makassar dipecat tidak dengan hormat atau PTDH. Pemecatan tersebut terpaksa dilakukan akibat melakukan pelanggaran berat.

 

Pemecatan ditandai dengan dicoretnya foto saat upacara PTDH di Polrestabes Makassar pada Senin (24/7/2023).

"Upacara PTDH ini secara Absentia, karena personil yang diberhentikan ada yang sementara menjalani hukuman dan ada yang tidak diketahui keberadaannya," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib pada Senin (24/7/2023).

Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh

Keempat oknum yang dipecat tersebut berinisial Briptu MS, Brigpol NN, Brigpol L dan Brigpol AN. Pelanggaran yang dilakukan keempat polisi itu pun bervariasi mulai dari tidak pernah masuk kantor hingga terlibat narkotika.

 

"Jadi ada tiga yang tidak pernah masuk kantor dalam waktu yang cukup lama dan satu lainnya terlibat penyalahgunaan narkoba," tambahnya.

Dalam kesempatan itu Kombes Pol Ngajib mengimbau seluruh jajaran di Polrestabes Makassar untuk tetap menjalin komunikasi yang baik sesama anggota.

Baca Juga : Silaturahmi Kapolrestabes Makassar Bersama Tripika dan Dewan Lorong Kecamatan Bontoala

"Kepada para perwira dan bintara agar senantiasa menjaga kebersamaan. Sehingga ketika ada suatu masalah bisa dikomunikasikan. Selain itu bagi yang tidak bisa hadir berkantor harus memberikan alasan yang jelas," ucapnya.