Selasa, 18 Juli 2023 19:56
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM -- DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022 ditetapkan sebagai peraturan daerah.

 

Persetujuan dinyatakan dalam rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat ll dan penyerahan kembali ranperda Selasa (18/7/2023) di Gedung DPRD Sidrap, Jl. Jenderal Sudirman Pangkajene Sidenreng, Kecamatan Maritengngae.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi wakil ketua, Andi Sugiarno Bachri dan Kasman Lanto. Hadir, Bupati Sidrap, H. Dollah Mando, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, Kabag Log Polres Sidrap, AKP Slamet Pariyanto, Kasi Intel Kejari Sidrap Aditya Ismutomo. Tampak pula para pejabat eselon II dan III, camat, kepala desa serta lurah.

Baca Juga : Sekda Sidrap Basra Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Akhir Pekan Ini

Bupati Sidrap dalam pendapat akhirnya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas kolaborasi dan sinergitas badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah sehingga rangkaian proses pembahasan ranperda dapat terlaksana sesuai jadwal yang disepakati bersama.

 

“Alhamdulillah, kita telah tiba pada bagian utama proses pembahasan yaitu pembicaraan tingkat II, yakni persetujuan DPRD dan pendapat akhir bupati, di mana fraksi- fraksi DPRD telah mengambil keputusan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah,” papar Dollah Mando.

Ia lalu menuturkan, keputusan persetujuan fraksi-fraksi DPRD memberikan gambaran ranperda itu telah berkesesuaian dan tidak bertentangan dengan pelaksanaan perda tentang APBD tahun anggaran 2022 atau perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022, serta kepatuhan terhadap tindak lanjut laporan pemeriksaan badan pemeriksa keuangan.

Baca Juga : Bapenda Sidrap Bimbing Pelaku Usaha Terapkan QRIS

“Tentunya terdapat dinamika yang dapat dimaknai sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab antara pemerintah daerah dan DPRD, dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pelaksanaan APBD pertanggungjawaban,” terangnya.

Lahirnya keputusan DPRD, lanjutnya, dalam bentuk persetujuan bersama yang disepakati dalam prinsipnya telah memberikan landasan hukum bagi kepala daerah untuk menindaklanjuti dengan menyiapkan rancangan peraturan penjabaran.

Terkait saran, kritikan dan rekomendasi yang disampaikan anggota dewan baik melalui pemandangan umum fraksi-fraksi maupun dalam rapat badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah, akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.

Baca Juga : Soft Launching Aplikasi SiPeNGaja, Inovasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Sidrap

“Melalui kesempatan ini pula, perkenakan saya atas nama pemerintah daerah menyampaikan permohonan maaf, apabila dalam rangkaian proses pembahasan ranperda ini terdapat kekhilafan, atau perilaku dan tutur kata yang kurang berkenan di hati para anggota dewan yang terhormat,” lontar Dollah.

“Semoga berbagai dinamika dalam proses pembahasan ini menjadi pembelajaran penting sekaligus menjadi alat perekat dalam rangka menciptakan semangat kolaborasi dan kebijakan sinergi strategis untuk dalam melahirkan membangun masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang yang maju dan sejahtera,” pungkasnya.