Rabu, 28 Juni 2023 16:20
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM -- Pemerintah Kabupaten Sidrap menjalani Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) dalam rangka Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2023, secara virtual oleh KemenPPPA serta Tim Verifikasi Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (27/6/2023).

 

Acara dihadiri langsung Bupati Sidrap, H. Dollah Mando didampingi Sekda Sidrap, H. Basra, di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati Sidrap.

Turut hadir Kadis Pemdes PPA Sidrap, H. Abbas Aras, Kadis Kominfo, H. Bachtiar, Kadis Dukcapil, Andi Patahangi, Kadis Porapar, Indah Said roem, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Wahida Alwi, perwakilan Polres Sidrap berbagai unsur lainnya .

Baca Juga : Sekda Sidrap Basra Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Akhir Pekan Ini

Verifikasi virtual dipimpin Sekretaris Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Meydian Werdiastuti. Dalam sambutannya, ia berharap dengan kegiatan itu anak Indonesia dapat terlindungi dan hak anak dapat terpenuhi .

 

"Semoga melalui verifikasi ini, meningkatkan semangat mewujudkan kabupaten layak anak. Kita mengharapkan anak Kabupaten Sidrap menjadi anak yang sehat, ceria, berakhlak mulia, terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi," tuturnya.

Sementara Dollah Mando berharap Kabupaten Sidrap bisa mencapai nilai maksimal dalam evaluasi kabupaten layak anak tahun ini.

Baca Juga : Bapenda Sidrap Bimbing Pelaku Usaha Terapkan QRIS

Ia menyampaikan, kabupaten layak anak tertuang dalam misi Bupati Sidrap poin pertama yaitu, meningkatkan aksebilitas dan kualitas pelayanan publik (kesehatan, pendidikan, penyediaan lapangan kerja) dan pelayanan kebutuhan dasar lainnya dalam rangka peningkatan indeks kualitas hidup (kesejahteraan) masyarakat.

"Adapun sasaran yang akan dicapai dalam misi tersebut di antaranya, menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, mulai dari institusi terkecil yaitu keluarga," terangnya.

Ia juga menyampaikan, ada beberapa kebijakan dan regulasi yang telah ditertibkan untuk mendukung program KLA. Di antaranya yaitu Peraturan Daerah No. 5 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan bupati No. 3 A tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak.

Baca Juga : Soft Launching Aplikasi SiPeNGaja, Inovasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Sidrap

"Semoga kebijakan yang telah dikeluarkan dapat menjadi acuan bagi segenap lembaga atau organisasi dalam melaksanakan pembangunan yang ramah anak,” lontar Dollah.