RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan surat keputusan (SK) kenaikan jabatan fungsional jenjang ahli muda dan ahli madya untuk 856 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (14/6/2023).
Adapun rinciannya ada 34 jenis jabatan fungsional, dengan kelompok jabatan fungsional tenaga pendidik 734 orang, tenaga kesehatan 84 orang, dan tenaga teknis lainnya 38 orang.
“Kita ingin sumber daya manusia (SDM) dari tenaga fungsional ini terus diperhatikan, terutama untuk guru,” kata Andi Sudirman usai menyerahkan SK kepada perwakilan PNS.
Baca Juga : Sinergi Kebijakan dan Akses Modal Mendorong UMKM Sulsel Naik Kelas melalui KKSS dan DigiFest 2026
Andi Sudirman menyebut keberadaan tenaga fungsional, seperti guru, sangat penting. Terutama untuk memajukan sektor pendidikan di Sulsel dengan menciptakan calon pemimpin andal.
“Bisa saja anak-anak sekolah yang kita ajar sekarang, nantinya adalah generasi yang bisa jauh lebih hebat,” sebut Andi Sudirman.
“Kita berdoa, di masa depan akan lahir para pemimpin-pemimpin yang kuat. Yang mau memperhatikan semuanya, dan rumusnya hanya satu, mengajarnya ikhlas,” sambungnya.
Baca Juga : Puncak Harganas Jadi Momentum Perkuat Komitmen Bangun Keluarga Tangguh dan Berkualitas
Hadir saat penyerahan SK Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Andi Darmawan Bintang; Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kandolele; dan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin.