Minggu, 11 Juni 2023 22:30
Ilustrasi (Foto: Kemenag)
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM -- Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan kanal pengaduan bagi jemaah haji yang diberi nama "Jemaah Lapor Gusmen". Kanal ini bertujuan untuk memudahkan jemaah haji menyampaikan permasalahannya selama menjalani prosesi ibadah haji di Arab Saudi.

 

Kanal ini dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA Superapps atau https://laporhajigusmen.kemenag.go.id/.

“Laporan yang masuk di sini akan dimonitor langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas,” kata Tenaga Ahli Menteri Agama Mahmud Syaltout, di Madinah, Minggu (11/6/2023).

Baca Juga : Menteri Agama RI, Resmikan Wajo Sebagai Kota Wakaf di Indonesia

Dalam kanal tersebut jemaah akan mengisi biodata dan beberapa poin pertanyaan. “Jemaah bisa lapor kalau ada masalah, bentuknya online. Nanti laporan itu bisa dibaca langsung di dashboard. Jadi ketahuan titik masalahnya di mana, untuk selanjutnya dicarikan solusi,” ujar Syaltout.

 

Mahmud Syaltout mengatakan, Gus Men, panggilan akrab Menag Yaqut, telah menegaskan kepada para jemaah agar tidak sungkan melapor ke petugas haji jika menemukan masalah.

“Jadi jemaah tidak perlu khawatir laporannya tidak direspon. Nanti kalau sudah tertangani, kita WhatsApp karena di kanal pengaduan itu tercantum nomor telepon pelapor,” ujarnya.

Baca Juga : Ini Penjelasan Kemenag Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024

Apabila laporan tidak tertangani, kata Syaltout, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait dengan masalah tersebut. “Kalau belum tertangani kita panggil, seperti tahun lalu. Awalnya jemaah yang melaporkan ketakutan tapi akhirnya bisa diselesaikan,” ungkap Syaltout.

Bahkan Kemenag memberikan reward atau penghargaan sebesar 100 riyal kepada jemaah tersebut. “Kalau jemaah yang melaporkan masalah ternyata tidak ada dalam laporan sektor, berarti kan genuine. Kita berikan penghargaan,” katanya.

Mahmud Syaltout menambahkan, seluruh laporan yang masuk ke kanal pengaduan nantinya akan dipilah terlebih dahulu. “Kita lihat mana yang menjadi prioritas untuk segera ditangani,” tuturnya.

Baca Juga : Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Iduladha 1445 H Jatuh pada 17 Juni 2024