Minggu, 04 Juni 2023 12:14
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib. (Dok Rakyatku)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Lembah botol minum keras (miras) dan ratusan bungkus rokok ilegal yang berasal dari Tiongkok diungkap oleh Satuan Samapta Polrestabes Makassar.

 

"Miras ilegal sebanyak 132 kardus dan rokok tanpa rokok ini 23 kardus yang merupakan barang impor dari China," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Barang tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan bak terbuka yang rencananya akan dikirim ke daerah Morowali, Sulawesi Tengah.

Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh

"Kita juga mengamankan satu mobil pickup yang mengangkut barang impor tersebut yang akan dibawa ke Kabupaten Morowali," tambahnya.

 

Pihak kepolisian juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut diantaranya berinisial O dan C yang merupakan pengemudi yang mengangkut barang impor tersebut.

"Hasil pemeriksaannya bahwa kegiatan mereka telah berlangsung selama lima bulan. Kita tangkap mereka di Jalan Perintis Kemerdekaan," jelasnya.

Baca Juga : Pemkab Luwu Utara dan Bea Cukai Malili Kembali Lakukan Operasi Rokok Ilegal

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 142 juncto pasal 191 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 juncto pasal 24 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 dan pasal 199 juncto pasal 114 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Sejauh ini, pembinaan masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami pemilik dari barang ilegal tersebut.

"Kita masih kembangkan ke pemilik barang impor ilegal tersebut dan terkait pembayarannya belum kita ketahui masih dalam perhitungan. Barang selundupan ini masih kembangkan masuk lewat mana," bebernya.