Jumat, 02 Juni 2023 20:11
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Saiful Mujab. (Foto: Kemenag)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Saiful Mujab, menegaskan jemaah haji yang tertunda bukan berarti batal berangkat.

 

Hal ini disampaikan Mujab sebagai penjelasan terkait adanya pemberitaan jemaah haji yang tertunda keberangkatannya di beberapa embarkasi.

"Kami pastikan, jemaah haji yang tertunda bukan berarti batal berangkat. Mereka akan kita terbangkan ke Tanah Suci setelah semua kondisi yang jadi prasyarat pemberangkatan telah terpenuhi," kata Saiful Mujab di Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga : Menteri Agama RI, Resmikan Wajo Sebagai Kota Wakaf di Indonesia

Mujab menerangkan, ada beberapa hal yang menyebabkan penundaan keberangkatan jemaah. Antara lain, belum terpenuhinya prasyarat kesehatan dan belum terselesaikannya syarat imigrasi, seperti terbitnya visa haji.

 

Misalnya, jika jemaah tertunda akibat faktor kesehatan, maka diupayakan langkah pemulihan dahulu dan diberangkatkan pada kloter berikutnya.

“Karena gangguan kesehatan tertentu, maka tidak mungkin diterbangkan di kloter berjalan. Harus ada pemulihan dulu. Nah, nanti akan diusahakan bisa berangkat pada kloter berikutnya," ujar Mujab.

Baca Juga : Ini Penjelasan Kemenag Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024

Begitu juga bagi mereka yang tertunda akibat belum terbitnya visa hajinya. "Saat ini, kan, prosesnya bio visa yang dilakukan mandiri. Mereka harus merekam wajah dan sidik jari dari gadget masing-masing," ungkapnya.

Di lapangan, Kemenag menemukan banyak jemaah yang mengalami hambatan sehingga sampai waktu kloternya harus berangkat visa mereka belum keluar. "Akibatnya, mereka tertunda keberangkatannya tidak bersama dengan kloter yang telah ditetapkan," ucap Mujab.

"Nah, yang begini kita akan tunggu. Sampai visanya keluar, nanti kita berangkatkan dengan kloter selanjutnya. Ingat, tertunda bukan berarti batal berangkat," tuturnya.

Baca Juga : Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Iduladha 1445 H Jatuh pada 17 Juni 2024

Sumber: Kemenag