Rabu, 31 Mei 2023 16:36
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2,8 kg. Pemusnahan dilaksanakan di Halaman Mako Polrestabes Makassar pada Rabu 31 Mei 2023.

 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan di Kompleks BTN Minasa Upa, Makassar pada 3 April 2023.

"Atas nama tersangka MS dan telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Makassar nomor 25/20 tanggal 18 April 2023," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh

Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu paket ganja terbungkus plastik warna hitam dengan alamat resi BTN Minasa upa berisi 3 paket besar batang, biji dan daun kering narkotika jenis ganja.

 

"Masing-masing terbungkus aluminium foil dengan berat keseluruhan 2.873, 3600 gram atau 2.873, 3.600 gram," tambahnya.

Setiap saset dengan berat awal 94, 28.000 gram dan berat akhir 93,8.572 gram untuk digunakan sebagai pembuktian dipersidangan pengadilan dan sisa seberat 2.79, 0800 gram untuk dimusnahkan.

Baca Juga : Silaturahmi Kapolrestabes Makassar Bersama Tripika dan Dewan Lorong Kecamatan Bontoala

"Tersangka MS melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 1 ayat 1 ayat 2 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.

"Perkiraan harga narkotika Rp72 juta dengan potensi merugikan 6.000 jiwa," katanya.