RAKYATKU.COM - Dugaan tindakan pidana penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi berhasil diungkap di Sulsel. Pengungkapan ini berhasil dilakukan oleh BNNP Sulsel bekerjasama dengan Unit Resmob Polda Sulsel pada Kamis 25 Mei 2023, sekira pukul 04.00 Wita.
Dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan delapan pelaku dan barang bukti di dua kabupaten yakni Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Sidrap. Para terduga pelaku diantaranya berinisial HS (37), MA (17), HR (43), SK (30), MN (33), AM (35), MR (16) dan MA (13).
"Pengungkapan berhasil dilakukan setelah Tim Resmob bersama tim BNNP Sulsel melakukan penyelidikan dugaan transaksi Narkotika jenis shabu dan ekstasi merk Gucci di daerah Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Sidrap," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara.
Baca Juga : Terima Kunjungan BNN Sulsel, Unismuh Siap Deklarasi Kampus Bersih Narkoba
Dikatakan, setelah melakukan penyelidikan, tim mengetahui keberadaan pelaku yang diduga terlibat kejahatan narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
"Tim gabungan menuju TKP dan berhasil mengamankan MA. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan disekitar rumah ditemukan narkotika jenis ekstasi merk Gucci sebanyak 293 butir. MA menyebut barang tersebut milik HS," tambahnya.
Tim gabungan selanjutnya melakukan pengembangan ke Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap dan berhasil mengamankan HS.
Baca Juga : Selalu Mengaku Anggota Polri Saat Curi Motor, Roby Diciduk Resmob di Pinrang
"Hasil interogasi sementara, HS mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi sebanyak 293 biji tersebut miliknya yang dititip ke MA. Ekstasi tersebut diperoleh dari seorang berinisial UE di Rappang Kabupaten Sidrap," jelasnya.
Pasca pengungkapan tersebut, selanjutnya diserahkan ke BNNP Sulsel untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti diserahkan ke BNNP guna penyidikan lebih lanjut," cetusnya.