RAKYATKU.COM - Terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, HA, Bakal Calon Anggota Legeslatif (Bacaleg) di Sidrap terancam tak lagi ikut Pileg. Pasalnya, Anggota DPRD Sidrap tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Yang jelas ini sudah menjadi catatan penting. Tidak mungkin lagi kita, Bacaleg kan, syaratnya harus bebas dari narkoba," kata Humas DPW PKS Sulsel, Wahida Eka Putri kepada wartawan pada Kamis (18/05)2023).
Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap HA, pihaknya masih menunggu proses hukum yang sementara berjalan.
Baca Juga : Polres Sidrap Gelar Sholat Istisqa Minta Turun Hujan
"Belum, PAW itu panjang dan lama prosesnya. Kita tunggu keputusan dari pihak yang berwenang, bagaimana keputusan terkait kasus beliau," tambah Wahida.
Sementara itu, Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah membenarkan HA telah berstatus tersangka dan telah ditahan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Sidrap," kata AKBP Erwin Syah.
Baca Juga : DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Sidrap Jadi Perda
Diberitakan sebelumnya, HA adalah oknum anggota DPRD Kabupaten Sidrap dari Fraksi PKS. Ia ditangkap polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu bersama rekannya yang diketahui berinisial A pada Senin (9/5/2023) lalu.
Penangkapan HA berawal saat Tim Reserse Narkoba Polres Sidrap menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di rumah HA.
Saat dilakukan penggerebekan menggerebek rumah HA polisi menemukan barang bukti berupa satu saset kosong bekas sabu dan satu saset sabu yang belum digunakan serta satu paket alat isap sabu.
BERITA TERKAIT
-
Tiga Ranperda Diajukan untuk Dibahas Pemkab-DPRD Sidrap, Termasuk Ranperda APBD 2023
-
Dollah Mando Hadiri Paripurna Pengambilan Keputusan dan Penyerahan Kembali Ranperda Pajak Daerah dan Ranperda Inovasi
-
Rapat Paripurna Dengan DPRD, Bupati Dollah Mando: Kami Apresiasi dan Sependapat untuk Dilakukan Pencermatan Bersama