RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemilihan legislatif memasuki babak selanjutnya setelah pendaftaran bakal calon oleh masing-masing partai politik.
"Setelah tahapan pengajuan bacaleg selesai, saat ini mulai jalan tahapan verifikasi administrasi. Tahapan verifikasi administrasi (vermin) mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023," kata Gunawan Mashar, Anggota KPU Kota Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan pada Selasa 16 Mei 2023.
Dikatakan, ada dua hal yang akan dicermati saat vermin. Pertama, keabsahan dokumen yang diajukan, apakah sesuai dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Baca Juga : KPU Bersama Bappeda Makassar Gelar Audiensi Penyusunan Visi Misi dan Program Paslon Wali Kota
"Hal kedua, untuk memeriksa kegandaan pengajuan caleg. Kegandaan ini berpotensi terjadi di satu partai, namun beda dapil. Juga dapat terjadi kegandaan di dua partai atau lebih. Dalam artian, bacaleg diajukan oleh dua partai atau lebih," jelasnya.
Untuk vermin dokumen persyaratan, sejumlah dokumen yang diperiksa yakni:
- KTP el, dengan memeriksa kesesuaian nama dengan dokumen lainnya, umurnya yang memenuhi syarat sebagai bacaleg, yakni 21 tahun, dan juga profesi yang tertera bukan yang dilarang untuk mengajukan sebagai bacaleg
Baca Juga : Sukseskan Pemilu, Damkar Makassar Siapkan 14 Armada Siaga 24 Jam
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, yang dikeluarkan puskesmas atau rumah sakit pemerintah
- Surat bebas penyalahgunaan narkoba
- Surat tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri
Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, KPU Makassar Gelar Simulasi Tahapan Pemilu dan Pemantapan Aplikasi SIREKAP
- Ijazah SMA atau sederajat, yang dilegalisir
- isian surat pernyataan di silon yang disertai materai dan tanda tangan dll.