Rabu, 10 Mei 2023 17:20

Ratusan Massa LAKG Sambangi Kanwil BPN Makassar

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ratusan Massa LAKG Sambangi Kanwil BPN Makassar

Lembaga Adat Kerajaan Gowa gugat ATR/BPN karena tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik tanah seluas 14.000 meter

RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Lembaga Adat Kerajaan Gowa (LAKG) gelar aksi damai prihal sengketa tanah seluas 14.000 meter yang teletak di jalan Metro Tanjung Bunga kota Makassar.

Ratusan massa unjuk rasa mendatangi kantor wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) menyampaikan aspirasi dan mengkritik kebijakan ATR/BPN yang tidak transparan dan cenderung memperlambat proses pembuatan Settifikat Hak Milik (SHM).

Karaeng Buang sebagai Ahli Waris merasa kecewa kepada pihak ATR/BPN atas lambannya kinerja pembuatan Sertifikat Hak Milik dimana proses pengurusan kelengkapan berkas telah selesai dan tuntas dipenuhi sejak tujuh bulan lalu.

"Sudahmi saya lengkapi semua berkas yang dibutuhkan sampai sudah pernah juga di ukur, tapi hingga saat ini sudah tujuh bulan belum ada kepastian kapan sertifikat Hak Milik ku bisa terbit," ucapnya.

Sebagai Kuasa Hukum ahli waris, Jamaluddin SH, MH mengungkapkan rasa kecewanya atas kinerja ATR/BPN yang lamban. Pasalnya Jamaluddin mengatakan Tanah yang berada di kecamatan Maccini Sombala yang merupakan tanah asli masyarakat sulsel yang digugat oleh warga telah terbit sertifikat kepemilikanya.

"Saya kecewa dengan kinerja ATR/BPN tujuh bulan kami menunggu tanpa kepastian, makanya kami harus perjuangkan apa yang menjadi hak mereka," tegasnya.

Melalui kuasa hukumnya Karaeng Bunga menyampaikan empat tuntutannya yaitu:

Meminta kepada Kepala kantor ATR/BPN kota Makassar untuk menindak lanjuti proses penerbitan Surat Ukur untuk memperoleh kepastian hukum dalam bentuk Sertifikat Hak Milik( SHM) terhadap tanah yg telah dimohon pengukurannya pada kantor ATR/BPN Kota Makassar.

Meminta kepada kepala Kantor ATR/BPN kota Makassar untuk menjawab surat dari Kakanwil ATR/BPN SulSel tertanggal 03 Mei 2023.

Meminta kepada Kepala kantor ATR/BPN kota Makassar untuk membuka warkah bilamana terdapat klaim alas hak HGB di atas tanah milik ahli waris Andi Idjo Karaeng Lalolang dengan persil 50 DIV ,kohir 827 C1 seluas kurang lebih 14.000 m terletak di jalan Metro Tanjung Bunga kota Makassar.

Mendesak Kepala kantor ATR/BPN kota Makassar untuk segera menerbitkan SU (Surat Ukur) atas obyek tanah sesuai dengan hasil pengukuran yg telah dilaksanakan oleh petugas seksi survey, pengukuran dan pemetaan ATR/BPN kota Makassar.

Setelah menyampaikan tuntutannya di depan kantor wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) kota Makassar Kasi Penetapan Hak, Alif Raja menemui massa pengunjuk rasa.

Alif Raja menyampaikan kepada massa jika keberatan silahkan melakukan gugatan sesuai prosedur hukumnya.

#Kanwil ATR/BPN Makassar #Lembaga Adat Kerajaan Gowa (LAKG) #Sertifikat Hak Milik (SHM)