Senin, 08 Mei 2023 10:55
Bupati Barru, Suardi Saleh (kanan), melantik Ahsan Jafar sebagai Direktur Umum (Dirut) Perusahaan Air Minum Tirta Waesai (PDAM Barru) masa bakti 2023-2028, Jumat (6/5/2023).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BARRU - Bupati Barru, Suardi Saleh, melantik Ahsan Jafar sebagai Direktur Umum (Dirut) Perusahaan Air Minum Tirta Waesai (PDAM Barru) masa bakti 2023-2028, Jumat (6/5/2023).

 

Suardi menaruh harapan kepada direktur utama baru agar perusahaan umum daerah (perumda) ini makin maju dan berkembang.

Ia mengingatkan bahwa Perumda Tirta Waesai berperan ganda. Di satu sisi sebagai institusi yang berorientasi sosial untuk memberikan layanan publik dan di sisi lain berorientasi profit sehingga mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga : BLT-DD Cair! 60 Keluarga di Desa Siddo Terima Bantuan Rp300.000

Kata Suardi, perumda harus mematuhi regulasi birokrasi serta berorientasi ekonomi sesuai tujuan pembentukan korporasi pada umumnya.

 

Anggota direksi beserta jajarannya juga mesti profesional menuju kepemimpinan korporasi modern yang berorientasi pada hasil sesuai tujuan perusahaan.

"Prinsip good governance untuk korporasi yang profesional serta dukungan dari berbagai stakeholder menjadi salah satu kunci keberhasilan Perumda Tirta Waesai dalam menjalankan fungsinya," kata Suardi.

Baca Juga : Duka Mendalam Pemkab Barru, Bupati Lepas Jenazah Almarhum Kadis Dukcapil

Lima hal jadi perhatian untuk Dirut Perusahaan Air Minum Tirta Waesai sebagai berikut.

1. Kapasitas debit air dari 236 liter/detik menjadi 300 liter/detik sehingga perlu penambahan sumber air baku agar pelayanan dan peningkatan jumlah pelanggan dapat direalisasikan.

2. Menurunkan tingkat kebocoran air (NRW) dari 31,96 persen menjadi 27 persen melalui optimalisasi aset, terutama perpipaan dan penataan lokasi peta jalur perpipaan, termasuk kebocoran dan pembacaan meter.

Baca Juga : Bupati Barru Hadiri Penamatan Siswa SMPN 22 Barru: Semangat Baru dan Pesan Penting untuk Masa Depan

3. Hendaknya produksi air disesuaikan kebutuhan pelanggan agar tidak membengkak biaya produksi dengan kehilangan air, perlu statiun deteksi meteran.

4. Biaya Produksi masih lebih tinggi dari harga/tarif air minum, perlu penyesuaian tarif dengan mempertimbangkan penanganan infalasi daerah.

5. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perumda Air Minum Tirta Waesai Barru agar segera ditindaklanjuti dengan ketentuan pelaksanaannya melalui peraturan bupati dan keputusan bupati.

Penulis : Achmad Afandy