Senin, 24 April 2023 19:05
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, MAKASSAR--Polisi berhasil menangkap AM, otak pelaku utama penganiayaan sadis terhadap dua pemudik asal Kalimantan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Yang Viral, Salah satu korban yang kehilangan jari kelingkingnya dikarenakan ditebas oleh pelaku yang menggunakan senjata tajam (sajam).

 

Warga masyarakat Jalan Gowa Ria pelaku yang kejam itu diciduk polisi pada Senin (24/4/2023) dini hari di tempat persembunyiannya di Jalan Batua Raya kecamatan Panakkukang Makassar. Pelaku tersebut terpaksa dihadiahi sebutir timah panas pada kakinya lantaran berupaya melarikan diri saat digiring oleh beberapa polisi untuk mencari tempat persembunyian para pelaku lainnya.

Usai dilumpuhkan dengan sebutir timah panas, tersangka selanjutnya dilarikan ke RS Polri Makassar guna untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh

Kepada polisi, AM mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang. Sementara pelaku yang lainnya memakai busur dan anak panah.

 

Pelaku juga mengakui melakukan, penganiayaan tersebut kepada korban, itu salah sasaran. Sebab, pelaku bersama teman-temannya mengaku tengah mencari sosok yang telah menganiaya temannya, artikata pelaku balas dendam tetapi salah sasaran kepada korban yang ingin mudik ke Kalimantan pungkasnya,

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menerakan, bahwa AM merupakan pelaku utama dari penganiayaan tersebut di wilayah hukum kecamatan Tallo. Menurut beliau, tersangka juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama beberapa tahun yang lalu.

Baca Juga : Silaturahmi Kapolrestabes Makassar Bersama Tripika dan Dewan Lorong Kecamatan Bontoala

"Kejadian penganiayaan terjadi pada 23 April 2023. Pelaku dan korban tidak saling mengenal," ucap Ngajib, Saat di Rilis di Halaman lapangan Polrestabes Makassar Sulawesi Selatan, Senin 24 April 2023.

Saat ini, tersangka telah mendekam di balik jeruji Polrestabes Makassar Sulawesi Selatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pungkasnya dihadapan awak media.(*)