Rabu, 05 April 2023 17:31
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, WAJO - Pemerintah Kabupaten Wajo segera memastikan akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan saat dikonfirmasi pada Rabu, (5/4/2023).

"Bapak Bupati sudah menginstruksikan untuk segera memproses pembayaran THR ini. Insya Allah, jika tidak ada aral melintang, THR ini akan kita bayarkan paling lambat H-5 lebaran atau sebelum pelaksanaan cuti bersama,"ucap Dahlan.

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

Dahlan menguraikan bahwa untuk alokasi anggaran THR bagi ASN Kabupaten Wajo sebesar Rp26,54 milyar yang terdiri dari Rp25,99 milyar untuk 5.280 PNS dan Rp539,99 juta untuk 150 PPPK.

 

Pembayaran THR tahun ini menurut Dahlan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2023.

"Pembayaran THR ini memang kewajiban yang harus dilaksanakan. Apalagi Ibu Menteri Keuangan telah menginstruksikan untuk pembayaran THR ini," jelasnya.

Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany

Mantan Sekretaris BPKPD Wajo ini berharap agar berharap semua proses administrasinya bisa berjalan lancar dan tanpa kendala apapun sehingga pembayaran THR ini bisa rampung sesuai yang direncanakan.

"Pemberian THR ini juga dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat. Sehingga kita berharap nantinya para aparatur negara dan semua penerima THR, sebisa mungkin berbelanja di wilayah Kabupaten Wajo saja agar membantu mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah kita," pungkasnya.

Diketahui, selain kepada ASN, Pemkab Wajo juga akan membayarkan THR kepada Kepala Daerah, Anggota DPRD, Pensiunan dan pihak lainnya sesuai yang diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2023.

Penulis : Abd Rasyid. MS