Kamis, 30 Maret 2023 14:58
Mario David, Anggota DPRD Makassar dari Fraksi NasDem
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Mario David melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

 

Anggota DPRD Kota Makassar, dari Fraksi NasDem tersebut melakukan sosialisasi di Hotel Royal Bay Makassar, Sabtu 25 Maret 2023.

Pada kesempatan itu, Mario David mengatakan bahwa sosialisasi Perda tentang CSR penting dilakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaannya di tengah masyarakat. Jl itu karena menyangkut kepedulian perusahaan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar

Dikatakan, tanggung jawab perusahaan mengeluarkan dana CSR dalam akeselerasi pembangunan yakni 2-4 persen dari perhitungan profit yang diperuntukan ke masyarakat.

 

“Perusahaan wajib mengambil peran aktif dalam akselerasi pembangunan untuk kepentingan masyarakat Makassar dengan mengeluarkan 2-4 persen,” kata Mario David.

Kewajiban CSR ini melingkupi perusahaan BUMN, BUMD, perusahaan nasional, hotel, perbankan dan lain-lain. Dimana jika tidak dijalankan, sesuai Perda No 2 tahun 2016 akan diberikan sanksi.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar

“Kalau ada perusahaan tidak melaksanakan atau memberi bantuan ke masyarakatnya berupa keuntungan maka akan dievaluasi perijinannya, diberikan teguran, hingga pencabutan izin. Kita harap kesadaran moral karena ini seperti infak kesadaran untuk membangun bersama,” jelas David.