Rabu, 29 Maret 2023 19:30
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023 pada Rabu (29/3/2023).

 

Sidang ini dimpin Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan yakni Andi Syahwiah Sapiddin (Unsur Masyarakat), Syarifuddin Jurdi (Unsur KPU) dan H. L Arumahi (Unsur Bawaslu).

Perkara ini diadukan oleh AM, Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) terhadap RH koleganya sendiri di KPU Kabupaten Pangkep.

Baca Juga : Logistik Pemilu 2024 di Pangkep Sudah 100 Persen, Tinggal Tunggu Pengiriman ke Pulau Terluar

AM mendalilkan RH melakukan penganiayaan dengan melemparkan vas bunga ke mukanya dalam sebuah rapat di Kantor KPU Kabupaten Pangkep. Akibat peristiwa itu, Aminah mengamani luka sobek di pelipis kiri.

 

“Penganiayaan terjadi saat rapat internal rutin yang digelar setiap hari Senin. Teradu lempari saya dengan vas bunga yang terbuat dari semen, saat ini vas tersebut sudah menjadi barang bukti di Kejaksaan,” kata AM.

Rapat tersebut semula berjalan dengan aman dan lancar dengan agenda pembahasan sejumlah program kerja KPU Pangkep tahun 2023. Rapat telah menghasilkan sejumlah catatan untuk ditindaklanjuti bersama, namun Rohani datang terlambat dalam rapat tersebut.

Baca Juga : Anggota KPU Pangkajene Kepulauan Akan Diperiksa Besok

RH dan AM terlibat adu mulut diwarnai saling tunjuk serta gebrak meja seraya dilerai Ketua dan Anggota KPU Pangkep lainnya.

RH diduga tidak terima lantaran permintaannya tentang soft copy dokumen berita acara verifikasi faktual partai poltik perbaikan tidak ditanggapi oleh AM.

“Tanpa diduga, dia membabi buta mengamuk mengambil vas bunga dari semen dan langsung menghantam muka saya. Semua kaget, tidak sangka dia senekat itu. Saya oleng, kacamata pecah dan mengeluarkan darah,” ungkapnya.

Baca Juga : Hari ini Delapan Penyelenggara Pemilu Sulsel Diperiksa DKPP

AM kemudian dilarikan ke RSU Batara Siang karena mengalami luka sobek di pelipis kiri dan mendapatkan empat jahitan. AM kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

“Setelah melapor ke Polres Pangkep, saya kembali ke RSU Batara Siang untuk mendapatkan penenang dan dirawat selama tiga hari dua malam,” pungkasnya.

Sementara itu, teradu RH membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan AM. Apa yang terjadi bukan tindakan penganiayaan murni, melainkan perdebatan yang alot disertai emosi yang tinggi keduanya sehingga terjadi perkelahian.

Baca Juga : Anggota KPU Pangkajene dan Kepulauan Akan Disidang Terkait Dugaan Tindak Kekerasan

Menurut RH, perdebatan tersebut terjadi dirinya meminta scan dokumen berita acara verifikasi faktual perbaikan partai politik yang tidak diberikan AM meski tidak diminta oleh Ketua KPU Pangkep.

“Dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal dan menunjukan sikap tidak profesional sebagai penyelenggara Pemilu, cenderung tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku Kordiv Teknis,” kata RH.

AM dinilai sengaja menyembunyikan dokumen internal yang seharusnya menjadi dokumen tidak dikecualikan untuk sesama pimpinan KPU Pangkep. RH menuding AM yang menjadi penyebab utama persoalan di KPU Pangkep.

Baca Juga : Selamat Bekerja Anggota DKPP Periode 2022-2027

Dalam persidangan ini, RH menyebut AM yang memulai perkelahian dalam rapat internal rutin KPU Pangkep. RH mengaku sempat mengingatkan AM untuk berbicara dengan syarat tidak memukul meja.

“(AM) juga yang lebih dahulu melempar botol air mineral ukuran sedang ke samping saya,” lanjutnya.

RH mengaku refleks berdiri dan mengambil vas bunga dan melemparnya ke dinding sebagai bentuk perlawanan. Namun saat itu, AM berdiri dan vas bunga tersebut mengenainya.

“Secara pribadi, saya kaget juga karena tidak menyangka akan mengenai pelipisnya. Maksud pelemparan itu refleks atas sikap (AM),” tegasnya.

Ketua KPU Pangkep Burhan membenarkan rapat internal rutin berlangsung dengan panas dilatarbelakangi permintaan soft file scan dokumen berita acara verifikasi faktual perbaikan partai politik.

Permintaan tersebut dikarenakan ada perbedaan antara berita acara hasil pleno KPU Pangkep dengan di tingkat provinsi. Burhan mencontohkan, tiga partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Pangkep, dua di antaranya menjadi memenuhi syarat (MS) di tingkat provinsi.

“Perdebatan dalam rapat rutin kami ini ketika membahas permintaan soft file scan dokumen berita acara verifikasi faktual perbaikan partai politik,” katanya.

 

BERITA TERKAIT