Selasa, 28 Maret 2023 23:58
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar “Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum” pada Selasa (28/3/2023).

 

Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta yang didomimasi warga Kecamatan Biringkanaya dan menghadirkan dua narasumber, yakni Syamsul Bahri (advokat/praktisi hukum) dan Nurhamzina (tokoh perempuan Biringkanaya).

Sangkala Saddiko memaparkan mekanisme pemberian bantuan hukum oleh pemerintah kota kepada masyarakat yang berperkara hukum, yakni warga masyarakat yang berkategori miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat.

Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar

“Manfaat dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara atau yang tidak paham alur yang ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah,” kata Sangkala Saddiko saat memberikan sambutan.

 

Sementara, Syamsul Bachri selaku narasumber memaparkan, bantuan hukum ini sangat penting yang harus menjadi tanggung jawab negara karena memang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2021

“Berperkara itu bukan hal murah makanya negara secara cepat mengantisipasi bagaimana bantuan itu bisa diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang secara ekonomi berkategori miskin,” katanya.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar

Syamsul menyebut untuk mendapatkan bantuan hukum ada persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan mendapatkan bantuan hukum ke pemerintah kota.

“Syaratnya, masyarakat yang secara ekonomi berkategori miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat,” tambahnya.