RAKYATKU.COM, SIDRAP-- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel pantau dan monitoring pelaksanaan jabatan notaris di Kabupaten Sidrap yang dilaksanakan Pada 10-11 Maret 2023.
Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa notaris yang menjalankan tugas di Kabupaten Sidrap melakukan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pemantauan ini, tim Kemenkumham Sulsel juga memeriksa dokumen-dokumen yang dihasilkan oleh notaris, seperti akta notaris, serta memastikan bahwa para notaris tersebut memiliki sertifikat yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim yang melakukan monitoring terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani , Andi Wildania ( JFU Subbidang Pelayanan AHU), Kiki Rezki Amalia (JFU Subbidang Pelayanan AHU) dan Haeril Akbar (JFT Perancang Peraturan Perundang – Undangan Pertama).
Baca Juga : Momentum Pemberian Remisi HUT ke-79, PJ. Gubernur Sulsel Motivasi WBP untuk Terus Berkelakuan Baik
Mohammad Yani mengatakan, monitoring ini juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Lebih jauh, Ia menegaskan bahwa monitoring ini tidak ada kaitannya dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris di Kabupaten Sidrap.
Yani menambahkan bahwa monitoring ini merupakan tindakan rutin yang dilakukan oleh Kemenkumham Sulsel di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Dalam pemantauan ini, tim Kemenkumham Sulsel bekerja sama dengan Majelis Pengawas Daerah untuk memastikan bahwa semua tugas yang dijalankan oleh notaris berjalan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga : 5.881 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Dapat Remisi HUT ke-79 RI
Para notaris di Kabupaten Sidrap menyambut baik tindakan ini dan berharap dapat terus bekerja sama dengan Kemenkumham Sulsel dalam meningkatkan kualitas pelayanan notaris di wilayah tersebut. Mereka juga menegaskan komitmen mereka untuk selalu menjalankan tugas dengan baik dan mematuhi aturan yang berlaku.(*)