JAKARTA --- Hasil seleksi kompetensi PPPK Guru formasi tahun 2022 mulai diumumkan sejak kemarin, Kamis (9/3/2023). Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan kembali jadwal lanjutan rangkaian pelaksanaan seleksi penerimaan Guru PPPK 2022.
Hal ini sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 1284/B/GT.00.02/2023 tanggal 08 Maret 2023 perihal Permohonan Penyesuaian Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi.
Penyesuaian jadwal ini telah disampaikan kepada instansi pemerintah daerah lewat Surat BKN Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Baca Juga : PPPK 2023 Terima SPMT, Bupati Luwu Utara Minta Disiplin dan Berintegritas
Dari hasil pengumuman seleksi kompetensi, peserta PPPK Guru 2022 dijadwalkan melakukan masa sanggah pada 10-12 Maret, diikuti dengan jawab sanggah oleh instansi pada 13-19 Maret 2023, dan pengumuman kelulusan pasca-sanggah dilakukan pada 09-10 April 2023.
Setelah rangkaian masa sanggah, dilanjutkan dengan tahapan pemberkasan peserta lewat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK yang akan berlangsung selama 11-30 April dan usul penetapan NI PPPK Guru yang akan dimulai 24 April ditargetkan rampung pada 18 Mei 2023.
“Dengan terbitnya penyesuaian jadwal terbaru ini, rangkaian seleksi PPPK Guru yang sebelumnya mengacu pada Surat BKN Nomor: 36095/BKS.04.01/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 dinyatakan dilakukan penyesuaian,” terang Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji.
BERITA TERKAIT
-
785 PPPK Pemkab Gowa Formasi 2023 Kantongi SK Pengangkatan
-
Bupati Barru Serahkan SK Pensiun Bagi 73 PNS dan SK Baru PPPK Bagi 145 Orang
-
Komisi I DPRD Wajo Kawal Kepastian Penerimaan 500 PPPK Tahun Ini
-
Serahkan Perpanjangan Surat Perjanjian Kerja ke 90 PPPK, Bupati Wajo Harap Jadi Spirit Dalam Bekerja