Senin, 06 Maret 2023 18:34
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Seorang istri anggota polisi (Bhayangkari) berinisial ER diamankan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

 

Penangkapan ini bermula dari upaya ER untuk mencari keadilan dari kematian KH yang diduga meninggal tidak wajar. KH adalah kakak kandung ER.

ER juga mencari keadilan dengan melaporkan kematian kakaknya di Polda Sulsel, Mabes Polri dan di lembaga eksternal.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

ER pun aktif di sosial media menyuarakan dan mencari simpati atas kematiannya kakaknya yang kemudian dianggap melakukan ujaran kebencian dan kebohongan.

 

ER dilaporkan oleh tiga anggota Polri yang merasa keberatan karena fotonya ditampilkan di media sosial dengan narasi tudingan sebagai dalang dari kematian KH.

"Tersangka sudah sering kali memposting di media sosial dengan menampilkan foto ketiga anggota itu. Tersangka membuat caption seakan merekalah pembunuhnya dan juga menampilkan tagar #percumalaporpolisi," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta saat jumpa pers, Senin (6/3).

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

Disebutkan, dari gelar perkara, ER ditetapkan tersangka oleh Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel. ER kemudian diamankan di Jakarta pada Minggu 5/3/2023.

"Kemarin, dilakukan penangkapan. Dia berangkat ke Jakarta dan dilakukan penangkapan di Jakarta," sebut Kombes Pol Helmy Kwarta.

Selain itu, melalui video yang kerap diunggah ke media sosial untuk mencari simpati dari kematian kakaknya, ER diduga mencari keuntungan pribadi.

Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel

"Konten (di medsos) untuk menarik simpati terhadap dirinya. Namun itu tidak benar. Ada dugaan isu ini dijadikan provit orientet oleh dia. Di situ juga dijadikan media (ER) jualan. Sebelum dia julalan dia sampaikan dulu bahwa dia terzolimi," kata Kombes Pol Helmy.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamalauddin Farti menyatakan, laporan ER terkait kematian kakaknya pun berproses di Polda Sulsel. Namun pada akhirnya penyelidikan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

"Laporannya ditindaklajuti ke penyelidikan dan penyidikan dari Reskrim Polda. Setelah memeriksa beberapa saksi kemudian gelar perkara tidak ditemukan cukup bukti. Dihentikan pada Oktober 2020 karena itu bukan tindakan pembunuhan," kata Kombes Pol Jamalauddin.

Baca Juga : Polda Sulsel: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Awasi Distribusi Produk Energi Subsidi

Dikatakan, kasus tersebut pun telah dilakukan klarifikasi dari berbagai lembaga.

"Kasus ini sudah dilakukan klarifikasi dari berbagai lembaga pengawas baik internal maupun eksternal. Baik dari Propam Polda Sulsel, Mabes Polri. Eksternal Ombudsman, LPSK, Kompolnas. Terkait dengan perkara kemudian tetap dihentikan penyelidikan di Polda Sulsel," sebutnya.

Adapun meninggalnya KH bermula saat Polres Sinjai menangkap KH atas dugaan pencurian dan pemberatan (Curat) 29 Juli 2019. Penangkapan dilakukan di Makassar. Saat pengembangan dan penunjukan barang bukti KH disebut berupaya kabur.

Baca Juga : Perkuat Kolaborasi, Pimpinan Unismuh Beraudiensi dengan Kapolda Sulsel

"Di pertengahan jalan (KH) izin buang air kecil. Ketika dikawal dia berusaha melarikan diri, mendorong, memukul anggota. Sehingga saat itu dilakukan tindakan tegas oleh anggota yang ada di lapangan. Tembakan peringatan satu sampai tiga, tidak dihiraukan, dilakukanlah tindakan tegas terukur," ujar Kombes Pol Jamalauddin.

Setelah itu, KH dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel untuk mendapatkan perawatan. Saat dilakukan pemeriksaan, pihak dokter menyatakan KH telah meninggal dunia.

Kombes Pol Jamalauddin menyebut, setelah KH meninggal dunia, saat itu akan dilakukan autopsi oleh polisi. Namun dari pihak keluarga menolak.

"Termasuk (ER) juga menolak untuk dilakukan autopsi dan semuanya sudah bertandatangan. Sehingga saat itu dilakukan pemakaman. Ini sudah tidak ada permasalahan lagi. Itu pada Juli 2019," terang Jamaluddin.

 

BERITA TERKAIT