Jumat, 24 Februari 2023 19:10

KALLA Raih Penghargaan dari Kanwil DJP Sulselbartra sebagai Penyetor PPh dan PPN Terbesar

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
KALLA Raih Penghargaan dari Kanwil DJP Sulselbartra sebagai Penyetor PPh dan PPN Terbesar

Sebelumnya, KALLA juga telah meraih prestasi perpajakan lainnya dari Pemerintah Kota Makassar. KALLA mendapatkan penghargaan sebagai Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Berprestasi dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kategori Taat dan Patuh Membayar Pajak dalam Tax Award 2022

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - KALLA kembali meraih penghargaan di bidang perpajakan. Kali ini menjadi salah satu perusahaan swasta terbaik dari sisi pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbesar yang diperoleh dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra).

Tax External Relation Department Head KALLA, Jamsir Djafar, menjelaskan, salah satu penilaian penghargaan tersebut ialah kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan sistem perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan secara baik dan benar. Kemudian, bagaimana wajib pajak tersebut memenuhi tanggung jawab kepada beberapa stakeholder.

"Yang pertama tanggung jawab kita kepada pemerintah. Kita selalu melaksanakan regulasi tekait kebenaran perhitungan, pemungutan/pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak terhutang terhadap seluruh jenis pajak serta selalu membangun komunikasi kepada otoritas pajak perihal hak dan kewajiban perpajakan KALLA," ungkapnya.

Baca Juga : Tidak Penuhi Kewajiban Perpajakan, Rekanan Smelter Nikel Diserahkan Ke Kejati Sultra

Untuk diketahui, jumlah perusahaan KALLA yang terdaftar di Kanwil DJP Sulselbartra sebanyak 16 unit bisnis yang bergerak di sektor otomotif, transportasi, logistik, konstruksi, properti dan manufaktur. Seluruhnya pun telah dibekali dengan pola perhitungan perpajakan yang benar, tepat dan akurat.

"Penghargaan yang kami raih ini juga tak lepas dari peran karyawan di unit bisnis yang telah dibekali dengan baik sehingga tidak ada satu pun transaksi yang lepas dari perhitungan perpajakan, baik PPh maupun PPN," jelas Jamsir.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra kepada Corporate Finance Director KALLA, Imelda Jusuf Kalla dalam Tax Gathering yang digelar di Claro Hotel, Rabu (8/2/2023) lalu. Selain pemerintah, KALLA juga memiliki tanggung jawab perpajakan kepada konsumen, pemasok, investor, karyawan dan perusahaan itu sendiri.

Baca Juga : DJP Sulselbartra Sampaikan Kinerja SPT Tahunan dan Penerimaan Pajak Tahun 2024

"Kita tidak memakai paradigma kalau bisa tidak membayar, ngapain harus bayar, dan kalaupun bisa bayar lebih kecil, ngapain harus  bayar lebih besar. Kita betul-betul menjalin kemitraan dengan negara. Kalau negara baik, maka fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak juga baik yang hasilnya juga tentu akan berdampak pada masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya, KALLA juga telah meraih prestasi perpajakan lainnya dari Pemerintah Kota Makassar. KALLA mendapatkan penghargaan sebagai Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Berprestasi dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kategori Taat dan Patuh Membayar Pajak dalam Tax Award 2022.(*)

#djp sulselbartra #Kalla