Kamis, 23 Februari 2023 09:45
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Andi Aslam Patonangi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Andi Aslam Patonangi, bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se-Sulsel membahas Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID) di Hotel Claro, Makassar, Rabu (22/2/2023).

 

Menurut Aslam, hampir semua daerah memiliki peraturan daerah (perda) untuk mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi untuk mempercepat proses, daerah mengacu pada UU Cipta Kerja. Untuk meminimalkan kebingungan, diperlukan kepastian hukum dalam dunia investasi.

Sulsel yang memiliki 24 kabupaten/kota, masing-masing dengan perdanya. Oleh karena itu, dibutuhkan undang-undang yang mengarah pada kemudahan berusaha dan pada akhirnya memacu kemajuan berinvestasi di daerah.

Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel

"Termasuk peraturan gubernur (pergub) sudah on proses di Sulsel dengan satu prosedur dengan proses yang tidak terlalu lama di Sulsel," jelas Aslam.

 

"Sehingga dunia usaha dan investasi di Sulsel memiliki kepastian. Kita sama-sama paham bahwa salah satu strategi yang sangat penting bagi kita dalam melakukan pemulihan ekonomi pascapandemi adalah percepatan investasi serta kepastian hukum dalam dunia investasi," ujarnya.

Kepala DPMPTSP Sulsel, Sulkaf S. Latif, mengatakan semua pihak berkumpul membahas perkembangan UU Cipta Kerja yang masuk menjadi perpu. Meskipun belum disetujui, Sulkaf menegaskan perumusan perlu dibuat agar investasi di Sulsel terus berjalan dengan baik.

Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik

"Tapi, kita tahu semua belum diketok sehingga sekarang menjadi tanda tanya. Tapi, apa pun yang terjadi Pak Gatot (perwakilan Menteri Investasi RI yang hadir pada kesempatan ini) katakan kita harus bikin perumusan," ucapnya.