Rabu, 22 Februari 2023 19:16
Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Foto: tangkapan layar video)
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM -- Mabes Polri telah mengambil keputusan dalam sidang pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, tidak akan dipecat dan masih bisa bertahan di Mabes Polri.

Keputusan ini diambil setelah tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melakukan sidang selama tujuh jam.

Baca Juga : Kejagung Tak Ajukan Banding, Vonis 1,5 Tahun Bharada E Berkekuatan Hukum Tetap

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

 

Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebut tim KKEP memutuskan bahwa Bharada E melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Oleh karena itu, sanksi administratif diberikan berupa mutasi dan demosi selama satu tahun.

Baca Juga : Kejagung: Jaksa Tak Ajukan Banding di Vonis Bharada E

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ujarnya.

Bharada E terbukti melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga dan menggunakan senjata dinas Polri jenis Glock yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sebagai sanksi etika, perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga : Indonesia Police Watch: Bharada E Bisa Kembali Gabung Polri

Selain itu, Bharada E juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Dia juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Setelah keputusan dibacakan, Bharada E langsung menerima dan tidak mengajukan banding. Dia langsung meminta maaf di hadapan komisi sidang etik.

Baca Juga : Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Enam Poin yang Meringankan Hukuman Bharada E

Sumber: CNN Indonesia