RAKYATKU.COM -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap vonis 1,5 tahun penjara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Keputusan ini diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, dalam konferensi pers di Kantornya, Kamis (16/2/2023).
"Kami tidak akan melakukan upaya Banding dalam perkara ini (Vonis Bharada E)," kata Fadil Zumhana, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga : Bharada E Tak Dipecat dari Kepolisian, Tapi Ini Sanksinya
Menurut Fadil, keputusan tersebut diambil karena sudah terwujud keadilan substantif bagi korban dan masyarakat.
Kejagung telah merespons dengan baik berbagai pemberitaan yang masuk terkait perkara ini.
"Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons," ujarnya.
Baca Juga : Kejagung Tak Ajukan Banding, Vonis 1,5 Tahun Bharada E Berkekuatan Hukum Tetap
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer alias Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara.
Hakim menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga : Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Enam Poin yang Meringankan Hukuman Bharada E
Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.