Kamis, 16 Februari 2023 09:52
Richard Eliezer (Bharada E). (Foto: Viva/M. Ali Wafa)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa, menyebut Richard Eliezer (Bharada E) bisa kembali menjadi anggota Polri lantaran hukuman yang diterimanya cenderung ringan.

 

Sugeng pun mendorong Polri menerima kembali Bharada E sebagai anggota Polri setelah menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

"Ya, dalam praktiknya akan bisa diterima kembali dalam tugas institusi Polri karena putusan di bawah dua tahun," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga : Obstruction of Justice Brigadir J, AKP Irfan Widyanto Divonis Penjara 10 Bulan

Sugeng yakin citra Polri akan naik jika Bharada E diterima kembali menjadi anggota. "Kita dorong Polri terima Eliezer karena itu dapat menaikkan citra Polri," kata Sugeng.

 

Sugeng juga menganggap putusan hakim yang memberikan vonis jauh di bawah tuntutan jaksa mengandung keadilan substantif.

Dia menyebut vonis itu berpihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Sugeng mengapresiasi hal tersebut.

Baca Juga : Bharada E Tak Dipecat dari Kepolisian, Tapi Ini Sanksinya

"Apa yang dilakukan Hakim adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat," terang Sugeng.

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Bharada E divonis 12 tahun penjara.

Baca Juga : Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Enam Poin yang Meringankan Hukuman Bharada E

Sumber: CNN Indonesia