RAKYATKU.COM -- Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sebelum menjatuhkan pidana terhadap Richard, hakim terlebih dahulu membacakan hal yang memberatkan dan yang meringankan.
Hal yang memberatkan, hakim menilai hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Joshua meninggal dunia.
Baca Juga : Bharada E Tak Dipecat dari Kepolisian, Tapi Ini Sanksinya
Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerjasama.
Terdakwa juga dinilai bersikap sopan dipersidangan. Selain itu terdakwa belum pernah dihukum.
Selanjutnya terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak dikemudian hari
Baca Juga : Kejagung Tak Ajukan Banding, Vonis 1,5 Tahun Bharada E Berkekuatan Hukum Tetap
Terdakwa juga kata Hakim telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi
Yang terakhir keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Diberitakan sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer alias Bharada E
Baca Juga : Kejagung: Jaksa Tak Ajukan Banding di Vonis Bharada E
Hakim menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga : Indonesia Police Watch: Bharada E Bisa Kembali Gabung Polri
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.