RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kuat Ma'ruf, eks sopir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, divonis 15 tahun penjara.
Kuat dinilai hakim turut terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama eks majikannya itu.
"Mengadili. Menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (14/2/2023).
Baca Juga : Kasus Tabrak Lari di Sultan Alauddin Berujung ke Sat Narkoba Polrestabes Makassar
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 15 tahun penjara," lanjut hakim.
Hakim menilai, Kuat terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
BERITA TERKAIT
-
Anggota Polres Wajo Raih Pin Emas Kapolri Usai Berjaya di World Police & Fire Games 2025
-
Lulus Perwira, Anggota Polres Pangkep Berbagi Kebahagiaan dengan Dhuafa
-
Buntut Kenaikan PBB, Ribuan Pengunjuk Rasa Melakukan Aksi di Depan Kantor Bupati Bone
-
Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Bone Direhabilitasi