RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kuat Ma'ruf, eks sopir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, divonis 15 tahun penjara.
Kuat dinilai hakim turut terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama eks majikannya itu.
"Mengadili. Menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (14/2/2023).
Baca Juga : Persekutuan Oikumene Polda Sulsel Berbagi Kasih dan Sukacita di Panti Asuhan Titipan Kasih
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 15 tahun penjara," lanjut hakim.
Hakim menilai, Kuat terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
BERITA TERKAIT
-
Polda Sulsel Ungkap 10 Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
-
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Siska Turun Langsung Pantau Antrian BBM
-
Antrean Panjang BBM di Gowa, Kapolresta Turunkan Personel dan Selidiki Penyebab Kelangkaan
-
Turunkan Anggota, Kapolrestabes Makassar Imbau Masyarakat Tertib Antri BBM