Senin, 13 Februari 2023 20:43
Putri Candrawathi (Foto: tangkapan layar video)
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM -- Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J divonis hukuman 20 tahun penjara.

 

Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim meniliai terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga : Obstruction of Justice Brigadir J, AKP Irfan Widyanto Divonis Penjara 10 Bulan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan.

 

Sebelum menjatuhkan pidana terhadap Putri hakim terlebih dahulu membacakan hal yang memberatkan dan yang meringankan.

Hal memberatkan Putri yaitu dianggap tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan.

Baca Juga : Kuat Ma'ruf Eks Sopir Ferdy Sambo Divonis 15 Tahun Penjara

Selain itu, perbuatan Putri dinilai mencoreng institusi Bhayangkari. Sementara hakim tak menyebutkan ada hal meringankan untuk Putri.

Putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Putri dengan hukuman delapan tahun penjara.