RAKYATKU.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Majelis hakim PN Jaksel menilai eks Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," lanjut hakim.
Baca Juga : Kasus Tabrak Lari di Sultan Alauddin Berujung ke Sat Narkoba Polrestabes Makassar
Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J serta berupaya menutupinya.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.
Dalam kasus pembunuhan, Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.
BERITA TERKAIT
-
Anggota Polres Wajo Raih Pin Emas Kapolri Usai Berjaya di World Police & Fire Games 2025
-
Lulus Perwira, Anggota Polres Pangkep Berbagi Kebahagiaan dengan Dhuafa
-
Buntut Kenaikan PBB, Ribuan Pengunjuk Rasa Melakukan Aksi di Depan Kantor Bupati Bone
-
Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Bone Direhabilitasi