RAKYATKU.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Majelis hakim PN Jaksel menilai eks Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," lanjut hakim.
Baca Juga : Polres Wajo Gelar Sosialisasi KUHAP Baru bagi PPNS
Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J serta berupaya menutupinya.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.
Dalam kasus pembunuhan, Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.
BERITA TERKAIT
-
Mayat Pelajar Asal Luwu Ditemukan di Wajo, Tengkorak Retak Tulang Kaki Patah
-
Diduga Disekap dan Diperkosa di Rumah Kontrakan, Mahasiswi Ditolong Karyawan Pemilik Rumah
-
Pegawai Lapas Palopo Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kost Temannya
-
Kapolres Sula AKBP Kodrat Beri Materi pada Peserta Gabalil Hai Sua